AMBON,MRNews. Id -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku akhirnya menetapkan Patrik Papilaya, pegawai Honorer Pemerintahan Provinsi Maluku sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pejabat publik, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun.
Patrik Papilaya, dilaporkan oleh kuasa hukum Ketua DPRD Maluku, pada 9 Desember 2023 silam karena telah melakukan pencemaran nama baik di dunia medsos. Laporan tersebut diterima langsung oleh Ditkrimsus Polda Maluku dengan nomor pengaduan Kepolisian : STTP/126/XII.
Penetapan Patrik Papilaya sebagai tersangka oleh Ditkrimsus Polda Maluku telah melewati berbagai proses hukum dengan sejumlah pembuktian.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M. Rum Ohoirat kepada wartawan di Ambon Rabu, (07/02) menjelaskan penetapan Patrik Papilaya sebagai tersangka telah melalui sejumlah pemeriksaan melalui pembuktian yang sudah di nyatakan lengkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku atas pelaku perbuatan pencemaran nama baik di media sosial.
Ohoirat menambahkan dari perbuatan yang dilakukan Patrik Papilaya telah melanggar Undang -Undang ITE kode etik tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 45 ayat 3 pasal 27 ayat 3 UU no 10 tahun 2016 telah melanggar aturan UU no 11 tahun 2008 pasal 45 ayat 4 dan UU no 1 tahun 2024 atau no 11 tahun 2008 tentang kode etik elektronik. (**)








Comment