AMBON,MRNews.Com.-Syahrul Waluilu alias Toton,(37),diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon kepada majelis hakim yang mengadili perkara Narkotika jenis ganja dan shabu yang ditemukan dibawa terdakwa Syahrul Waluilu supaya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Permintaan tersebut disampaikan melalui persidangan yang berlangsung di PN Ambon dengan agenda pembacaan tuntutan JPU,Junita Sahetapy SH.pada Rabu,(24/10).
Yang memberatkan lanjut JPU,perbuatan pemuda Hitumessing,Desa Hitu,Kecamatan Leihitu,Kabupaten Malteng ini tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkoba,sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,punya tanggungan keluarga.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”Sahut JPU,Junita Sahetapy dalam amar tuntutannya.
JPU dalam dakwaanya mengatakan,awalnya pada 11 Juni 2018 sekitar pukul 19.00 Wit bertempat di pengambilan Bagasi Bandara Pattimura Ambon.saat itu saksi yang merupakan anggota Polisi mendapat informasi dari informan bahwa terdakwa memiliki Narkoba jenis ganja dan akan dibawa dari Jakarta ke Ambon menggunakan pesawat.
Setelah menerima informasi tersebut saksi bersama rekan-rekannya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.setelah ditangkap ternyata benar polisi mendapat barang bukti dari terdakwa sebanyak tiga paket ganja dan 11 paket shabu,satu buah bong yang terbuat dari kaca serta satu buah congklong (pipet kaca).dari barang bukti yang diperoleh anggota,mereka langsung membaw terdakwa dan barang buktinya ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk diproses hukum.Ujar JPU.
Usai membacakan amar tuntutan,majelis hakim yang diketuai Leo Sukarno dibantu Kristina Tetelepta dan R.A.Didi Ismiatun menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pembacaan nota pembelaan dari Marzel Hehanussa SH selaku kuasa hukum terdakwa.(MR-03).











Comment