AMBON,MRNews.Id.- Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Suitella, mengatakan jika Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon resmi menghapus zona parkir motor di depan Maluku City Mall (MCM), Kecamatan Sirimau.
Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 setelah melalui evaluasi ternyata parkiran tersebut sering menyebabkan kemacetan panjang dan membahayakan pengguna jalan.
Dirinya menyatakan bahwa pihaknya akan menertibkan kendaraan yang masih diparkir pada area tersebut. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membayar kepada petugas yang meminta uang parkir .
Untuk mendukung kebijakan ini, Dishub telah berkoordinasi dengan pengelola MCM, Balai Jalan, Balai Perhubungan Darat, dan kepolisian.
Selain penghapusan parkir di depan MCM, Dishub juga menerapkan sistem parkir sirip untuk kendaraan roda empat di beberapa kawasan tertib lalu lintas, seperti Jalan Diponegoro, A.M. Sangadji, A.Y. Patty, dan Said Perintah.
Menurut Suitella, penerapan parkir sirip akan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan mekanisme parkir dari serong ke paralel.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan lalu lintas sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir.
Sebelumnya tahun 2019 lalu Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menerapkan sistem parkir paralel untuk kendaraan roda empat di dua kawasan utama, yaitu Jalan Diponegoro dan A.M. Sangadji. Sebelumnya, sistem parkir paralel telah diuji coba di ruas Jalan A.Y. Patty dan Said Perintah. (**)











Comment