AMBON,MRNews.Com.-Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Mukti Keliobas terkesan sangat kooperatif saat memberikan keterangan dihadapan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan surat perintah penyidikan/Sprindik No. Sprin.Dik/77/DIK 00/01/05/2018,bertanggal 05 Mei 2018,atas tersangka YAYA PURNOMO,SE selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia ( RI), terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.
“Pak Bupati tadi dimintai keterangan berkedudukan sebagai saksi.dirinya diperiksa mulai pukul 10.00 WIB,dan berakhir pada pukul :11.30 WIB,”Kata Kuasa hukum Bupati SBT, Mukti Keliobas,Fahri Bachmid,S.H.,M.H dalam rilis yang diterima media ini,Senin (20/8) malam.
Jadi kedepan Kata Rahri, jika penyidik masih berkepentingan untuk meminta keterangan tambahan,maka Bupati akan kooperatif serta siap menghadap dan memberikan keterangan lanjutan.dan terkait materi pemeriksaan,dirinya tidak bisa membeberkan.lantas merupakan kewenangan tim penyidik KPK.
“Dalam perkara ini Tersangka YAYA PURNOMO,SE,diancam dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. pasal 65 KUHPidana,”Tukas Rahri yang adalah ketua DPC Peradi Kota Ambon itu.(MR-03).










Comment