by

Dinkes-BPOM Seriusi Penjualan Obat Tanpa Resep di Apotik

AMBON,MRNews.com,- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ambon berkolaborasi secara serius menyikapi permasalahan maraknya penjualan obat antibiotik tanpa resep dokter di Apotik dan toko obat di kota Ambon pada beberapa waktu terakhir ini hingga dikeluarkannya surat edaran Dinkes ke apotik-apotik. Kolaborasi itu dijalani keduanya lewat monitoring dan evaluasi di Amaris Hotel, Selasa (3/9/19).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy katakan, pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi untuk sarana prasarana karena merupakan salah satu Tupoksi Dinkes Ambon dan mengawalnya baik termasuk obat-obatan dan makanan, tapi itu semua nanti ada batasnya. Sebatas mana Dinkes punya tanggungjawab untuk kota sedangkan yang diatas Dinkes adalah BPOM Ambon, Dinkes provinsi sebagai monitoring untuk pengawasan. Dimana hasilnya kemudian disampaikan ke Dinkes kota ditindaklanjuti.

“Beberapa hasil monitoring dan evaluasi oleh BPOM terhadap sarana prasarana di kota Ambon termasuk apotik itu masih terjadi perjualan obat dalam jumlah besar. Seharusnya tidak boleh sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2017 terkait apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Kemudian paling emergency sekali, masih ada obat antibiotik yang dijual tanpa resep dokter. Antibiotik itu harus diberikan sesusi indikasi medis, jadi tidak semua orang membutuhkan antibiotik dan tidak bisa menjadi dokter untuk dirinya sendiri,” tukas Wendy.

Biasanya untuk mendapatkan antibiotik menurutnya, harus Puskesmas atau sarana kesehatan, dokter periksa dan memang betul-betul membutuhkan antibiotik pasti diresepakan. Karena kalau antibiotik yang diberikan tidak sesuai indikasi akan menimbulkan resistensi terhadap pasien, sehingga apabila sakit dan membutuhkan obat antibiotik sudah resisten terhadap antibiotik tersebut. Dan memang ada beberapa obat keras yang tidak diperuntukan dijual bebas dibatasi.

“Itu berdasarkan hasil temuan, hasil rekomendasi yang memang harus kita tindaklanjuti. Maka kita kumpul, bagaimana mencari solusi lagi dengan kondisi seperti ini. Artinya dari pihak apotik merasa dirugikan, dari Dinkes terutama BPOM juga kami menjalankan aturan sesusi hasil monitoring evalusi yang dilakukan BPOM yang diteruskan ke kami untuk ditindaklanjuti. Inti dari pertemuan hari ini bagimana kita buat dan melindungi masyarakat kota Ambon terhadap penggunaan obat tidak rasional,” tegas ketua IDI kota Ambon.

Sementara Kepala BPOM Ambon Hariani mengaku, kegiatan ini BPOM berkolaborasi dengan Dinkes Ambon dan khusus untuk apotik. Dimana tata kerja BPOM yakni Dinkes bagian regulasi terkait peraturan-peraturan untuk sarana apotik dan toko obat. Pengawasan kewenangannya di Dinkes provinsi, sedangkan BPOM mengawal prodaknya dalam hal ini obat, sikrotropika, narkotika dan semua jenis obat. Dimana hasil pengawasan di lapangan terkait regulasi, perijinan dan lainya, persyaratan apotik, pasti BPOM rekomendasikan ke Dinkes yang berwenang.

“Jadi kita selalu bekerja sesuai kewenangan masing-masing. Untuk tiga tahun terakhir, hasil inspeksi di lapangan akan kami sampaikan ke pemiliki apotik dan penanggungjawabnya karena kita harus bersama-sama, karena tujuan kita memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat kota Ambon, tapi tidak mengabaikan keamanan. Penggunaan antibiotik yang tidak terkehendaki adalah kurang baik. Sekarang itu pelayanan kesehatan tidak hanya money orinted, tapi harus ada untuk melindungi masyarakat hal utama,” bebernya.

BPOM katanya, mengenal dua istilah dalam pengobatan yaitu menyalahgunakan (dipakai untuk hal lain) dan penggunaan yang salah (Dosis keliru, obat yang diminum tidak tepat) karena obat harus diberikan tenaga yang kompeten sesuai teknisnya yakni kefarmasian. Hal inilah yang perlu dibahas dengan para pengelola apotik untuk bisa mencari solusi terbaik bagaimana melayani masyarakat untuk ketersediaan obat bagi kesehatan dan keamanannya. Termasuk penjualan yang besar tidak boleh sehingga penting meluruskan dan menaruh pada porsi-porsinya.

“Diharapkan adanya solusi terbaik bagi pelaku usaha, profesi kefarmasian dan warga kota Ambon. Monitoring ini biasanya dilakukan tiga tahun untuk data 2017-2019. Ada 71 apotik dan toko obat POB tidak dilbatkan karena tidak boleh menjual obat keras. Mereka tidak melayani resep, hanya sebatas logo hijau dan biru. Adapun jenis antibiotik yang tidak boleh dikonsumsi masyarakat tanpa resep dokter adalah amoxciline, ampeciline. Secara sintomatik sembuh, tapi sebabkan kita resisten, penggunaan tidak rasional dan tidak tepat. Mempengaruhi bagi tubuh kita akan keropos pada usia yang maksimum,” demikian Hariani. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed