AMBON,MRNews.com,– Anggota DPRD Kabupaten Malra dari Fraksi Demokrat, Septian Brian Ubra kecewa tak bisa masuk ruangan pelantikan Bupati-Wakil Bupati Malra dan Walikota-Wakil Walikota Tual oleh Gubernur Maluku, Said Assagaff selaku perwakilan pemerintah pusat di lantai VII kantor Gubernur, Rabu (31/10/18), lantaran dilarang oleh pihak keamanan karena ruangan tak memadai dan sudah terisi sesak oleh sejumlah undangan lainnya.
Politisi partai Demokrat itu pun menilai, sebagai pejabat daerah yang diundang resmi pemerintah provinsi untuk mengikuti acara kenegaraan dan penting ini, seharusnya hal-hal teknis seperti ini tidak boleh terjadi, dengan alasan apapun. Karenanya sudah harus antisipasi dan dihitung jauh hari kapasitas ruangan dan undangan yang ada, sehingga tidak menimbulkan masalah.
“Kami anggota DPRD sekian banyak yang datang tidak bisa masuk dan kami sangat kecewa pelayanan yang diberikan Pemerintah Provinsi. Ini merupakan agenda resmi negara, kita datang dari Kabupaten dengan undangan resmi, bagian pemerintahan dan protokoler mestinya sudah harus tahu kalau dia undang orang, maka harus mempersiapkan segalanya termasuk kapasitas ruangan,” kesalnya.
Lantaran kecewa, kata Ubra, dirinya dan beberapa rekan anggota DPRD Malra yang tidak bisa masuk pun memilih untuk tidak mengikuti proses pelantikan dua kepala daerah tersebut dan meninggalkan lokasi. “Kami putuskan kami akan pulang dan kami sangat kecewa dengan pelayanan Pemprov hari ini,”ungkapnya sembari meninggalkan kantor Gubernur Maluku.
Tak hanya anggota DPRD Malra, dari pantauan Mimbarrakyatnews.com, ratusan masyarakat Malra dan Kota Tual, wartawan bahkan Wakil Bupati Kabupaten SBB pun dilarang masuki lokasi pelantikan. Akibatnya insiden adu mulut pun terjadi di depan pintu masuk ruangan antara pihak-pihak tersebut dengan aparat keamanan, polisi maupun Satpol PP. Bahkan salah satu wartawan, Berty Tatang nyaris mendapat perlakukan kasar dari oknum polisi Polres Pulau Ambon dan Pp Lease.
“Polisi yang bertugas mengatakan kalau mereka hanya mengikuti arahan protokoler. Menjadi pertanyaan, protokoler yang mana, karena kemarin (Selasa-red) saat gladi resik bersama protokoler, sudah dikatakan acara pelantikan tersebut boleh diliput bahkan wartawan diminta hadir sebelum acara dimulai. Tapi yang terjadi, wartawan justru tidak diijinkan masuk oleh polisi. Lagipula kita sudah ada 30 menit sebelumnya. Kalau kapasitas ruangan tidak cukup, harus dijelaskan baik-baik,” sebut Tatang.
Untuk diketahui, pelantikan Bupati-Wabup Malra, Thaher Hanubun-Petrus Beruatwarin dan Walikota-Wakil Walikota Tual, Adam Rahayaan-Usman Tamnge periode 2019-2024 yang dilakukan Gubernur, dihadiri oleh Tenaga Ahli Utama KSP RI, Ali Mochtar Ngabalin, mantan Bupati Malra, Anderias Rentanubun, sejumalh anggota DPRD Maluku, sebagian anggota DPRD Malra serta anggota DPRD Kota Tual, Forkopimda Maluku dan undangan lainnya yang berkepentingan. (MR-02)











Comment