AMBON,MRNews.com,- Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Buru, Syahril Lesnussa melaporkan Abdulgani Rahawarin, Caleg Partai Nasdem terpilih dari Dapil Kecamatan Namrole-Fena Fafan ke Mapolres Pulau Buru karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon legislatif tahun lalu, Jumat (2/8/19).
Usai melapor, Syahril Lesnussa kepada media ini via seluler, Jumat (2/8) mengaku, Gani sapaan akrab Abdulgani sesuai surat tanda terima laporan (STPL) Nomor : STPL/73/VIII/2019/SPKT/RES PULAU BURU tertanggal, 02 Agustus 2019 dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan surat yang baru diketahui terlapor pada hari Rabu (31/7) sekitar pukul 15.00 WIT dengan korban ialah Steni Hukunala. Laporan diterima Brigpol Stevi Noya serta Ka Unit I SPKT Bripka Muhidin Aswad.
Sementara, dari data yang berhasil dihimpun, Gani diduga menggunakan ijazah palsu. Sebab, sesuai surat pengantar dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Fedak Samena Kecamatan Namrole tentang penyampaian data calon ujian paket C bernomor : 137/420.1.1/2008 yang ditujukkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku cq. Kasbudin PLSP di Ambon yang ditanda tangani Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Namrole selaku Penilik PLS, AH Letetuny yang tembusannya turut disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru cq. Kasubdin PLS di Namlea.
Dimana dalam daftar lampirannya yang berisikan 82 calon peserta ujian paket C, ternyata tidak terdapat nama Abdulgani Rahawarin. Dan setelah diteliti lebih jauh, ternyata ijazah paket C dengan nomor induk 320 milik Gani malah terdaftar atas nama orang lain, yakni Steni Hukunala, warga Desa Wamkana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel kelahiran 7 Juni 1988. Steni Hukunala terdaftar sebagai calon peserta ujian nomor urut 71 dari 82 peserta waktu itu.
Tak hanya itu, dari sumber lainnya, terungkap bahwa tak hanya ijazah tersebut yang palsu, tetapi proses legalisir ijazah itu pun palsu, karena cap legalisir yang hasilnya tertera di ijazah milik Gani diduga dibuat sendiri oleh Gani dan setelah itu sempat diberikan kepada AH Letetuny.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buru, AKP Senja Pratama yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Jumat (02/8) malam membenarkan adanya laporan tersebut. Senja pun berjanji akan segera menindak lanjuti laporan tersebut secepatnya. “Nanti kami tindaklanjuti, kami dalami dulu laporannya,” singkatnya.
Kasubag Humas Polres Buru, Ipda Zulkifli pun turut mengakui adanya laporan tersebut. “Tadi dari pihak HMI yang datang bikin LP,” kata Zulkifli.
Lanjutnya lagi, setelah diterima petugas SPKT, akan diserahkan kepada pihak Serse untuk diproses selanjutnya.
“Tinggal nanti diserahkan pada Serse untuk melakukan penyidikan. Nanti Senin beta tanyakan bagian unit mana yang tangani masalah ini, kalau sudah ada keterangan baru beta kasih kabar,” pungkasnya. (MR-02)







Comment