by

Diduga Begal, Rohama Binaan Caleg DPRD Maluku Dibekuk

AMBON,MRNews.com.-Lantaran termakan api cemburu dan tidak terima mantan pacar berboncengan dengan pria lain, anggota geng motor rombongan hantu malam (Rohama), nekat menganiaya Y.U (21), mahasiswa salah satu universitas di Kota Ambon, Minggu (7/10), sekitar pukul 03.30 Wit. Tidak hanya menganiaya korban, anggota geng motor Rohama binaan Edison Sarimanella, Caleg DPRD Provinsi Maluku, juga diduga melakukan begal kepada korban.
Paur Subag Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Ipda Yahma Leinussa, kepada wartawan di ruangan kerjanya, Rabu (10/10) menjelaskan, kasus dugaan begal yang dilakukan oleh anggota geng motor, kepada korban Y.U, terjadi pada Minggu (7/10/18) sekitar pukul 03.30 WIT, di jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Maluku, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kejadian tersebut berawal ketika korban (YU-red) yang saat itu berboncengan dengan pacarnya melaju dari arah Kota Ambon hendak menuju ke tempat tinggal mereka di kamar kost korban, di lokasi lorong PLN, Desa Passo, Kecamatan Baguala. Namun, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), kantor BPN Provinsi Maluku, korban bersama pacaranya dicegat dan berhentikan oleh salah satu pelaku begal bernama Fahri Renoat alias Aitong. Akibat dicegat, pelaku bersama salah seorang rekannya, Hans Beruat (20), langsung memukul korban.
“Korban yang dipukul oleh kedua pelaku pembegalan langsung jatuh dengan sepeda motornya, kemudian korban berusaha melarikan diri ke arah Markas Brimob Polda Maluku di Tantui Atas. Korban yang berusaha melarikan diri kearah Mako Brimob sempat juga dipukul dua orang pelaku. Namun korban akhirnya berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan dari salah seorang anggota Brimob yang sempat melintas di lokasi TKP. Melihat korban yang melarikan diri meninggalkan sepeda motornya, langsung diambil oleh salah satu anggota begal bernama Gilberth Clinton Labobar (20),” kata Paur Humas.
Perwira pertama Polri tersebut mengatakan, setelah korban berhasil menyelamatkan diri, keesokannya korban lalu mendatangi Polsek Baguala, untuk melaporkan kasus begal yang dialaminya. Mendapat laporan dari korban, unit Buser Polsek Baguala kemudian melakukan proses penyelidikan kasus tersebut, hingga akhirnya berhasil mengetahui dan menemukan keberadaan pelaku pembegalan. Dari penggerebekan itu, anggota Buser berhasil menangkap tiga pelaku, yaitu Gilberth Clinton Labobar, Hans Beruat, dan salah seorang perempuan berinisial MM (18), bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor, merk Honda Beat, warna merah putih, bernomor Polisi DE 32975 milik korban, di lokasi lorong PLN Desa Passo, Minggu (7/10/18) sekitar pukul 18.00 WIT.
“Ketiga pelaku yang behasil diamankan oleh anggota Buser Polsek Baguala, langsung diantar untuk diproses di Polres Ambon. Kedua tersangka, Gilberth Clinton Labobar, Hans Beruat, sudah ditahan di rutan Mapolres Ambon, sedangkan pelaku MM yang berjenis kelamin perempuan diserahkan ke penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease untuk diperiksa dan dimintai keterangan,” tutur Leinussa.
Lanjut dikatakan, selain berhasil menangkap tiga pelaku, tiga orang pelaku pembegalan lainnya masih dalam pengejaran anggota Buser Polres Pulau Ambon, masing-masing berinisial FR alias A, RF dan RT. “ Motif para pelaku pembegalan kepada korban, yaitu mereka ingin mengambil sepeda motor milik korban. Pelaku yang kini telah ditahan di Rutan Polres Ambon, disangkakan dengan pasal 365, pasal 170,pasal 351 KUH Pidana,” pungkasnya. (MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed