AMBON,MRNews.-Ada oknum anggota Polres SBT diduga merangkap kontraktor, mengelola sejumlah paket proyek bernilai ratusan juta rupiah di daerah itu.
Salah satu proyek dikekola TS yakni Rumah Dinas Camat Bula Barat yang dikerjakan dari tahun 2017, tapi baru tuntas 70 persen.
“Proyek rumah dinas ini belum selesai baru sekitar 70 persen. Ini khan lucu, uang lari kemana? ini bukan proyek multiyears dikerjakan bisa tiap tahun,” ujar Khalik Rumalowak, Rabu, kemarin.
Anggota DPRD Kabupaten SBT dari fraksi PDIP ini mengungkapkan, proyek yang dikelola Bagian Umum Setda Kabupaten SBT itu berpotensi korupsi. Diduga Bagian Umum Setda melakukan dobel anggaran untuk Rumah Dinas Camat Bula untuk penyelesaian pekerjaan oleh TS.
Realita proyek ini jadi proyek lanjutan, karena tidak selesai di tahun 2017, ketika TS meminjam bendera CV Seram Angkasa Timur untuk mengerjakan Rumah Dinas dengan nilai kontrak Rp.500.000.000 itu. Kini di tahun 2018, TS kembali mengerjakan pekerjaan yang sama tapi dengan bendera perusahaan lain, yakni CV Esiriun dengan direktur Moksen Musaad. “Nanti kita lihat, mudah-mudahan proyek ini selesai, kalau tidak, Moksen Musaad jadi korban berikutnya dari TS, oknum Polisi merangkap kontraktor itu,” ujar Rumalowak.
Konon oknum Bripka TS adalah tim sukses Bupati SBT saat Pilkada lalu, alhasil dia mudah mendapatkan paket proyek. Tapi cilakanya, TS yang kerap meminjam bendera kontraktor lain, tak pernah tuntas menyelesaikan pekerjaan. “Ujung-ujungnya, kontraktor asli yang jadi korban untuk menyelesaikan proyeknya. Oknum Polisi merangkap kontraktor model begini yang kasih ancur proyek di SBT,” ujarnya
Isu TS sudah sering meminjam bendera perusahaan dari kontraktor di Bula, untuk menangani proyek APBD bukan lagi rahasia publik. Sudah begitu pekerjaan sering mangkrak di tengah jalan, alias tidak selesai.
Tapi anehnya yang bersangkutan tetap saja memaksa diri jadi kontraktor. “Buktinya ya Rumah Dinas Camat Bula itu,” ujar Rumalowak.
Mirisnya lagi, pihak inspektorat Daerah Kabupaten SBT seolah menutup mata, terhadap proyek rakitan berjudul “multiyears” milik Bagian Umum Setda SBT itu.
Olehnya itu Rumalowak minta kasus ini harus di tangani pihak Kejaksaan. “Kita minta Kejari SBT usut,” ujar Rumalowak.
Sayangnnya berita ini naik terbit,belum dapat di konfirmasi Kejari SBT dan pihak-pihak yang bersangkutan.(MR-03).










Comment