AMBON,MRNews.com,- Ratusan warga Batu Merah termasuk didalamnya para pemilik lapak di Jalan Jenderal Soedirman yang digusur oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon beberapa waktu lalu kembali melakukan aksi demo damai ke DPRD Kota Ambon, menuntut tanggungjawab DPRD sebagai wakil rakyat untuk membantu mereka agar mediasi dengan Pemkot agar tidak lagi terjadi pembongkaran berikutnya dalam waktu dekat dan ada solusi terhadap para pengusaha yang lapaknya sudah dibongkar.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Rovik Akbar Affifudin usai menerima penyampaian aspirasi warga di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (8/10/18) mengatakan, telah ada pada kesepakatan agar nantinya memanggil Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku dan keluarga pemilik dati dimana lapak-lapak dibangun, Nurdin Nurlette untuk bicarakan status tanah yang dibongkar. Karena juga dipersoalan warga. Pasalnya, setelah pembongkaran 22 rumah/lapak, menimbulkan keresahan masyarakat disitu, yang sampai hari belum ada kejelasan dan mereka khawatir juga digusur Pemkot.
“Memang kesepakatan awal penataan. Itu mesti harus ada mapping, marketnya supaya jelas apa yang mau ditata disitu. Bagaimana mempercantik, memperindahnya. Lalu kalau ada yang kena penggusuran, apa langkah Pemkot, harus disiapkan. Karena tidak bisa gusur tanpa ada solusi, harus ada solusi. Kita tidak usah lagi berdebat kenapa mereka disitu bangun usaha, Ini sudah niscaya bagi manusia. Kalau kita mau beraktivitas, pasti kita akan cari tempat mudah diakses dan mereka sudah disana sejak tahun 1999. Maka saya bilang, jangan lagi kita menarik ke belakang, mari selesaikan di depannya,” tandas Rovik.
Menurut politisi PPP itu, perlu juga menjadi perhatian bahwa 22 lapak yang mengalami pembongkaran maka solusinya apa buat mereka. Karena mereka juga ada dan bangun usaha disana tidak gratis. Tetapi bayar pajak, bayar surat ijin tempat usaha (SITU-SIUPP), bahkan juga membayar tanah di pemilik dati. Sehingga diharapkan, ini persoalan yang harus diselesaikan pemerintah secara baik tanpa menimbulkan masalah baru.
“Sejak 2010-2011, tidak ada pembongkaran. Kalau penggusuran, harus ada solusi supaya masyarakat tidak resah. Ini khan terkonsolidir atau terdata jumlahnya, tidak masif tanpa data atau tidak ketahuan jumlahnya seperti tempat lain. Ini data dan jumlah jelas, tinggal diperbaiki. Kita juga tidak bilang ini bangunan sebagai tempat usaha juga ditinggali. Sebelumnya memang tempat tinggal, lalu jadi tempat usaha sejak lama. Pemerintah bijak lah untuk masalah ini diselesaikan, prinsipnya disitu,” tukasnya.
Selanjutnya, tambah Rovik, pihaknya akan laporkan ke pimpinan DPRD bahwa masalah ini perlu ada rapat gabungan antara komisi I dan III, serta memanggil beberapa stakeholder terkait, sebelum masuki masa reses. Pasalnya masyarakat tidak tahu juga alasan pembongkaran untuk apa. Apalagi pernah disepakat di DPRD, jarak bangunan dari jalan raya 11,5 meter tahun 2011 atau 2012.
“Kesepakatan-kesepakatan itu harus ditulis, tidak saja dituturkan. Kita juga punya Perda rencana tata ruang wilayah (RTRW). Pemkot tinggal buka saja, jalan Jenderal Sudirman fungsinya untuk apa. Arah pembangunannya kesitu. Karena bisa jadi masalah. Satu tempat dibongkar, tempat lain tidak dibongkar, padahal statusnya sama. Ini khan menimbulkan pertanyaan, sehingga harus diselesaikan supaya tidak lagi menjadi masalah. Kita tadi sudah bicara lewat telepon dengan pa Sekkot dan didengar semua, untuk meminta tidak dilakukan pembongkaran sampai persoalan ini tuntas, dan disetujui,” jelasnya. (MR-02)











Comment