AMBON,MRNews.com,- Sejumlah warga yang berdomisili di jalan Jendral Soedirman, Batu Merah Atas, melakukan aksi demo di Balaikota Senin (26/8/19). Mereka meminta pemerintah kota (Pemkot) menunda pembongkaran atau penertiban terhadap bangunan dan lapak milik mereka yang berdiri di kawasan tersebut sampai adanya pertemuan langsung dengan walikota-wakil walikota Ambon terkait kejelasan nasib mereka, ada tidaknya penertiban.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi demo Muthalib Ridwan Walla mengaku, sangat menolak dengan keras atas penggusuran yang dilakukan di tahap pertama dan akan dilakukan di tahap kedua oleh Pemkot. Meminta Pemkot berhenti melakukan penggusuran karena warga telah menjalankan kesepakatan dengan DPRD dan Pemkot Ambon pada tahun 2012 bahwa penggusuran yang dilakukan sebesar 11,5 meter dari tengah jalan. 
Warga diakui Walla, siap ditata oleh Pemkot Ambon mulai dari sekarang bahkan sampai kapan pun tanpa harus ada yang digusur. Mempertegas kepada Pemkot Ambon agar tidak lagi mempersulit warga dalam pengurusan sertifikat tanah, ijin mendirikan bangunan (IMB), ijin usaha dan lain-lainnya. Mempertegas kepada badan pertanahan negara (BPN) agar tidak lagi mempersulit warga dalam proses pembuatan sertifikat dari dati Nurlette.
“Berikutnya, kami tagih janji DPRD kota Ambon dan sekretaris kota terkait pertemuan warga desa Batu Merah di ruang rapat paripurna DPRD kota pada 11 Oktober 2018, terutama meminta pertanggungjawaban anggota DPRD yang mengeluarkan statement akan memediasi dengan Pemkot terkait ganti rugi 22 rumah dan ruko yang telah digusur pada 11 Oktober 2018. Bila semua tuntutan kami ini tidak diterima atau disepakati oleh Pemkot, maka atas nama warga disana akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran sampai tuntutan kami diterima,” tegas Walla.
Aksi demo ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan warga, setelah pertama pada Oktober 2018 lalu. Sebelum ke Balaikota, warga yang memakai pita merah putih di kepala, long march dengan membentangkan spanduk, pamflet yang berisi tulisan protes keras menolak penggusuran. Sekretaris kota (Sekkot) Ambon A.G.Latuheru bertemu pendemo yang menyerahkan pernyataan sikap sekaligus bertemu perwakilan pendemo di ruang kerjanya.
Latuheru pun mengaku, akan sampaikan tuntutan pendemo ke walikota dan wakil walikota setiba dari luar daerah untuk pertemuan bersama warga atau perwakilan. Itu merupakan salah satu hal yang akan ditindaklanjuti, sementara hal lain seperti ganti rugi lahan, tidak pernah warga dijanjikan ganti rugi lahan oleh Pemkot dalam komunikasi apapun, apalagi jika bangunan tak memiliki IMB. Sebab lahan itu akan dialihfungsikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dan perencanaan strategis lainnya. Pasalnya dimanapun itu semua bangunan apapun harus ada IMB, apalagi di area umum.
“Sama halnya tahap pertama, bangunan-bangunan itu dibongkar karena tidak memiliki IMB. Karena dalam kaitan menata Ambon menjadi kota modern, kita akan tata. Bangunan yang diluar atau masuk dalam area umum, kita tertibkan. Karena itu area publik, nanti mau dialihfungsikan ke RTH atau lainnya, baru disesuaikan dengan rencana yang dikombinasi antara Pemkot dan Pemprov. Soal ganti rugi, Pemkot tidak pernah janji sehingga kita tidak tahu. Silahkan tanya DPRD jika mereka yang janji. Saya jamin sebelum lapor dan pertemuan dengan pa wali, tidak ada penertiban,” pungkasnya. (MR-02)










Comment