by

Data suSENAS Perumahan Maluku Semakin Baik

-Maluku-1,459 views

 

AMBON, MRNews.com ,- Data hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (suSENAS) Tahun 2017 terhadap perumahan di Provinsi Maluku semakin baik. Demikian ungkap Plt. Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Maluku, Haliem Datis saat membuka kegiatan Bimbingan dan Konsultasi hukum bidang perumahan, Kementerian pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, yang dipusatkan di Amaris Hotel Ambon (27/03)

Dikatakan, Data statistik kesejahteraan rakyat Provinsi Maluku
Tahun 2017 sesuai hasil survey Sosial Ekonomi Nasional (suSENAS) Tahun 2017 yang dirilis oleh BPS menunjukan keadaan perumahan di Maluku diantaranya untuk status kepemilikan rumah yang ditempati milik sendiri sebanyak 80,15%, yang beratap seng sebanyak 86, 10%, rumah berdinding tembok 75, 90 berlantai semen 52,12%, sedangkan sumber penerangan PLN sebanyak 83,36 dan rumah
tangga yang menggunakan bahan bakar minyak tanah sebanyak 61,55 Data tersebut menunjukan peningkatan yang baik bila dibandingkan dengan hasil SuSENAS Tahun 2015 lalu.

tambahnya, guna mencapai
target Sustainable Development Goals (SDG’s) 100-o-100, yaitu pencapaian air bersih hingga 100% di masyarakat, penurunan permukiman kumuh hingga 0% dan peningkatan sintasi masyarakat hingga 100 persen.

Dengan demikian membituhkan strategi percepatan agar pensentase dapat ditekan sebanyak mungkin dan dapat dilaksanakan dalam waktu yang singkat dan cepatm

lanjutnya, kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan negara dan masyarakat kepada kita semua. mesti dijawab dengan bekerja keras, bergerak capat dan bertindak tepat yang merupakan trilogy ke-PU-an
disertai dengan dedikasi loyalitas dan akuntabilitas yang tinggi

lebih jauh dikatakan, untuk mencapai pembangunan kedepan yang berkelanjutan diperlukan sinergitas antar semua stakeholder terutama antar pemerintah baik pemerintah pusat pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Dengan demikian, perencanaan pembangunan kedepan tidak lagi
terkotak-kotak, menghindari ego sektoral maupun ego vertikal antara pemerintah pusat dan daerah, melainkan perencanaan disusun dengan saling mendukung dan melengkapi
sesuai kebutuhan dengan kewenangannya masing-masing.

Dalam rangka itu, pembinaan hukum di bidang perumahan sebagaimana di amanatkan dalam pasal 6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian PUPR.

Dirinya mengajak agar seluruh stake holder perumahan dapat duduk bersama, berdiskusi, bersinergi dan
menjalin kebersamaan dalam menghasilkan tujuan bersama dengan
memahami dan menambah wawasan tentang hukum bagi para pelaksana kebijakan sebagai upaya pencegahan penyimpangan dalam penyelenggaraan
Perumahan. (MR-06)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed