AMBON,MRNews.Id.- Rilis data HIV/AIDS oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) beberapa hari terakhir menyita perhatian publik.
Dalam laporan tersebut, disebutkan sebaran kasus HIV/AIDS di berbagai kecamatan, termasuk beberapa korban meninggal dunia dan ibu hamil yang terinfeksi.
Namun ironisnya, penyampaian data ini disertai dengan imbauan moral semata, seperti ajakan untuk “menghindari seks bebas dan pergaulan bebas”, tanpa disertai edukasi ilmiah, pendekatan kesehatan masyarakat, maupun perlindungan terhadap hak pasien.
Narasi seperti ini bukan hanya menyederhanakan kompleksitas isu HIV/AIDS, tapi juga memperkuat stigma sosial yang bisa melukai banyak pihak.
Negara Harus Hadir Melindungi, Bukan Menyudutkan, ujar
Fungsionaris DPD KNPI Maluku, Jovandri Aditya Kalaimena, Lewat Whatsapp pada Tribun Maluku, senin (4/8/2025) yang menanggapi hal ini dengan tegas namun bijak.
“Keterbukaan informasi publik itu penting, tapi lebih penting lagi bagaimana negara menyampaikannya. Negara harus hadir secara edukatif, bukan menambah luka dengan stigma. Ini bukan soal angka, ini soal hak dan martabat warga yang hidup dengan HIV,” tegas Jovandri.
Ia menilai, narasi yang dibangun oleh Dinas Kesehatan SBB terkesan menyalahkan masyarakat tanpa memberikan solusi konkret berbasis pendekatan medis dan psikososial.
“Kalau hanya menyampaikan angka lalu menyuruh masyarakat menjauhi seks bebas, itu sama saja menyederhanakan masalah. Mana program ARV-nya? Mana edukasi untuk remaja, pendampingan psikologis, layanan kesehatan yang ramah? Negara tidak boleh cuci tangan dengan hanya mengimbau,” tambahnya.
*Waspada Delik Hukum atas Informasi Sensitif*
Penyebaran data yang terlalu rinci, hingga menyebutkan desa-desa tempat tinggal penderita HIV/AIDS tanpa pelindungan konteks, berpotensi melanggar hak kerahasiaan pasien.
Jika terbukti, maka hal ini bisa digugat berdasarkan beberapa regulasi, di antaranya:
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h: informasi kesehatan pribadi wajib dirahasiakan untuk melindungi individu dari risiko sosial.
– UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 57 ayat (1): setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatannya.
– UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 48: tenaga kesehatan wajib menjaga kerahasiaan data medis pasien.
Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dilaporkan ke Ombudsman RI, Komnas HAM, dan lembaga profesi medis terkait.
Dia ajak Pemerintah untuk Edukasi, Bukan Teror Data pada masyarakat.Kami DPD KNPI Maluku menyerukan agar pemerintah daerah tidak hanya menyampaikan data, tetapi juga:
– Menyediakan akses luas terhadap layanan pengobatan HIV/AIDS, termasuk ARV.
– Memberikan edukasi seksual berbasis sains di sekolah dan masyarakat.
– Melibatkan tokoh agama dan adat dalam kampanye pencegahan tanpa stigma.
– Menjamin kerahasiaan dan keamanan data ODHA.
“Jangan sampai data menjadi alat untuk menakut-nakuti masyarakat. Pemerintah harus cerdas, manusiawi, dan bertanggung jawab secara etik dan hukum,” tutup Jovandri. (**)










Comment