AMBON,MRNews.Id.- Komisi I DPRD Maluku melakukan rapat mitra menyikapi surat terbuka masyarakat kepada Komisi I terkait pemasangan speed bump (polisi tidur) sebagai pembatas kecepatan kendaraan yang di pasang di jalan berstatus nasional di depan kompleks Rindam XV Pattimura, yang dipimpin Komisi I Solichin Buton, dihadiri anggota, Dinas Perhubungan, Ditlantas Polda Maluku dan Danrindam XV/Pattimura dan Balan Jalan Nasional.
Danrindam XV/Pattimura Brigjen TNI Raden Agus Praetyo Utomo, S.H., CGRA., mengatakan jika pemasangan speed bump hanya karena faktor keselamatan, sebab tingkat kecelakaan sangat tinggi.
” Kami hanya memasang spèed bump untuk keselamatan, nyawa itu lebih penting namun terkait aturan nanti akan dijelaskan oleh Balai Jalan. Tapi perlu kami jelaskan jika di lokasi tersebut ada banyak fasilitas umum seperti gereja, Masjid dan sekolah serta berbagai fasilitas umum bahkan jika saat pelantikan maka banyak masyarakat yang hadir di sana,” ujarnya, saat rapat bersama, Jumad (24/10/2025).
Perwakilan Balan Jalan Nasional, Pegi Hehanusa mengatakan jika terkait speed bump maka balai jalan telah melakukan koordinasi dengan salah satu staf Rindam dari terkait dengan pemasangan speed bump.
Pemasangan speed bump diperbolehkan untuk jalan lingkungan namun tidak diperbolehkan pada jalan umum bersifat nasional karena diatur dalam peraturan menteri.
” Sesuai regulasi maka pemasangan speed bump tidak bisa,” ujar Gilang dari staf Balan Jalan Nasional.
Sementara Hehanussa menambahkan perlu ada kajian sehingga ada solusi terhadap speed jump.
Sementara itu, anggota DPRD Maluku, Anos Yermias mengatakan jika pemasangan speed bumb memang diatur dalam peraturan menteri. Namun dirinya juga mengakui jika pemasangan speed demi masalah keamanan dan keselamatan. Kendati begitu perlu dilihat standar pemasangan sehingga tidak mengkuatirkan dan tidak membuat rasa nyaman .
Dirinya juga menawarkan agar memasang warning light (lampu peringatan) sehingga kendaraan yang melewati bisa memperlambat kecepatan.
” Mungkin bisa dipasang lampu yang membuat nyaman tapi masalah keselamatan memang patut diperhitungkan sehingga perlu ada solusi. Sebab Rindam juga menjaga instalasi dan keamanan dan keselamatan, ” ujar Yeremias.
Dirinya mengusulkan mesti ada solusi, jika Speed bump tidak bisa maka perlu melakukan pemasangan warning light atau solusi yang lain agar pengendara dapat memperlambat kecepatan.
Ketua Komisi I ,Solichin Buton menjelaskan dari berbagai pendapat yang telah disampaikan maka jika dari pernyataan Danrindam maka keamanan menjadi perhatian dengan tetap memperhatikan regulasi.
” Dari berbagai pendapat maka disimpulkan untuk menjaga keselamatan maka speed jump tetap terpasang dan akan dilepas setelah ada koordinasi bersama Balai Pengelola Transportasi Darat, untuk pemasangan lampu atau pos jaga sehingga keselamatan pengendara dan pejalan kaki dapat terjamin keselamatan, ” tutupnya Solichin. (MR-02)










Comment