by

Caleg Dilarang Pasang APK di Pohon Hingga Rumah Ibadah

AMBON,MRNews.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon memberi warning keras kepada calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi, DPD, DPR-RI hingga tim pemenangan Capres-Cawapres untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di lokasi yang dilarang seperti pohon hingga rumah ibadah.

Ketua Bawaslu Kota Ambon Jhon Talabessy tegaskan, pihaknya saat ini masih dalam tahap identifikasi pada titik mana saja yang dilarang namun APK terpasang oleh Caleg maupun peserta Pemilu.

“Katong ada minta jajaran Panwas Kecamatan dan desa/kelurahan untuk identifikasi. Bukan hanya APK yang terpasang di pohon-pohon tapi juga tempat lain yang dilarang oleh aturan,” jelasnya saat dihubungi media ini, Rabu (13/12).

Pelarangan dipasangnya APK pada pohon dan taman kata Talabessy, sesuai peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 pasal 70 ayat 1 huruf (h). Selain itu, fasilitas umum, tempat protokol, di sekolah, kampus hingga rumah ibadah juga dilarang pemasangan APK.

Seiring dilakukannya identifikasi oleh jajaran, dia mengaku, Bawaslu akan menyurati para Caleg dan peserta Pemilu untuk menurunkan secara mandiri. Sebab bisa saja mereka pasang tanpa tahu informasi sebenarnya tempat-tempat yang dilarang, apalagi jika sudah keluarkan biaya banyak untuk cetak dan bayar pajak.

“Maka katong pakai pendekatan humanis. Bersurat kepada mereka melalui partai agar menurunkan secara mandiri sesuai limit waktu misalnya 3×24 jam,” urainya.

Apabila himbauan tersebut tidak dihiraukan maka Bawaslu lanjut Talabessy, akan lakukan penertiban APK-APK tersebut bersama petugas Satpol-PP Kota Ambon. Sebab selama masa kampanye, APK dilarang terpasang pada area yang harus steril seperti disebutkan itu.

“Kami berharap ada upaya kerjasama dari peserta Pemilu atas hal ini sehingga proses kampanye bisa berjalan baik dan APK terpasang pada tempat yang selayaknya. Demikian pula masyarakat pun tidak dirugikan,” harapnya.

Menyoal pengawasan dan penertiban kampanye di media sosial (Medsos) dia mengaku, sementara diamati, identifikasi dan tetap akan menjadi perhatian untuk ditertibkan.

“Dalam waktu dekat ini, kita rencana akan lakukan kegiatan bersama Dinas Kominfo agar ada semacam gerakan keseragaman. Misalnya akun-akun yang tidak resmi, Kominfo bisa mengambil langkah. Sebab akun-akun yang berkampanye di Medsos harus terdaftar resmi di KPU,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed