AMBON,MR.-Muhamad Yasin Uwen alias Banker salah satu dari tiga terdakwa penganiayaan yang menyebabkan hingga korban meninggal dunia pasca bentrok antar warga Hitu dan Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, divonis majelis hakim yang diketuai Felix Ronny Wuisan didampingi Leo Sukarno dan Sofyan Parerungan dengan pidana penjara selama tiga tahun.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan kedua pasal 351 ayat (3) KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” kata Ketua Majelis Hakim, Felix Ronny Wuisan saat membacakan amar putusan dipersidangan, Senin, (23/4).
Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara karena perbuatannya telah mengakibatkan korban La Rohim meninggal dunia. Terdakwa bersama Idrus Pellu alias Idu (dalam berkas terpisah) dan abdul Gafur Wailussy dalam berkas terpisah pada hari Minggu, (25/6) 2017 sekitar pukul 16:30 WIT di perempatan jalan raya Hitu secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap korban La Rohim hingga akhirnya meninggal dunia.
Sebelumnya, kata Ketua Majelis Hakim, kejadian naas yang menimpa Rohim itu bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri, saksi La Ongen bersama suilin bin Ali dan Nnda Faradila bermaksud melakukan silaturahm ke rumah Azis Rumadul di dusun Waitomu, Desa Hitu menggunakan angkutan umum jurusan Ambon-Laha berwarna merah nomor polisi DE 1877 LU.
Namun saat tiba di perempatan jalan Raya Hitu, korban bersama rombongan melihat kerumunan massa dari warga Hitu yang telah memalang jalan dengan menggunakan kayu dan batu sehingga mereka berhenti. Tiba-tiba datanglah beberapa warga Hitu dan menanyakan tujuan mereka. Terdakwa Idris Pellu langsung menghampiri bagian kiri depan mobil yang merupakan tempat duduk korban dan menanyakan asal-usul korban.
Namun merasa dialeg korban tidak meyakinkan, Idris Pellu langsung memukul korban didalam mobil lalu ditarik ke jalan raya secara paksa dari mobil. Selanjutnya dipukuli Idris pada bagian wajah sehingga warga Hitu lainnya juga ikut memukuli korban. Karena merasa sakit, korban kemudian berusaha melarikan diri dan dikejar Idurs, Gafur dan beberapa warga lainnya. Namun korban terjatuh ke dalam selokan dan Gafur langsung menebas korban dengan sebilah parang mengenai bagian punggung belakang dan kepala korban. “Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis, namun naas nyawa korban (Larohim) tidak tertolong (meninggal),”ungkap Majelis Hakim, Felix Ronny Wuisan.
Usai membacakan amar putusan.hakim langsung menawarkan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya Abdul Basir Rumagia SH dan JPU Chaterina Lesbata untuk menanggapi putusan majelis hakim tersebut.
Menurut JPU dan Kuasa hukum terdakwa menerima putusan hakim.Diketahui JPU dalam tuntutannya menuntut terdakwa Muhammad Yasin Uwen alias Bangker (26) dengan pidana penjara selama empat tahun.
Menurut JPU terdakwa yang bermukim di Desa Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 351ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Tuntutan JPU tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (13/4).(MR-07).







Comment