AMBON,MRNews.com,- Pasar dan terminal Mardika nampaknya kini jadi perhatian publik di Maluku sejak awal Februari 2023 lalu karena ada satu nama yang
mendadak jadi sorotan tajam. Ialah Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Mardika (APMA) Ambon, Alham Valeo.
Mencuatnya nama Alham Valeo ke publik, bukan karena prestasi sebagai koordinator para pedagang, atau hal positif lainnya, melainkan muncul sebagi orang yang diduga kuat menjadi “biang kerok” kegaduhan di Pasar dan Terminal Mardika.
Dilantik sebagai ketua APMA periode 2022-2027 berdasarkan SK Walikota Ambon Jumat 1 April 2022 lalu, Alham Valeo dinilai kerap menggunakan wewenang yang merugikan para pedagang bahkan supir angkutan kota (Angkot).
Belum setahun menjabat Ketua APMA, banyak pedagang yang sudah mengeluh lantaran merasa dirugikan dengan berbagai keputusan dan kebijakan yang diambil Alham Valeo di Mardika.
Empat bulan lalu, sebanyak 37 Kios di Pasar Apung 1, dibongkar secara paksa oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Satpol-PP. padahal puluhan kios tersebut telah dibayar lunas oleh Alham Valeo selaku pengembang pada Juni 2021 lalu.
Tepat 25 Juni 2021, puluhan pedagang diketahui membayar lunas kios di Pasar Apung 1 kepada Alham Valeo, di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, sebesar Rp.3 juta.
Sebagai tanda pelunasan, Alham memberikan kwitansi dengan cap toko miliknya yang diketahui tidak memiliki legalitas hukum. Sehingga, saat puluhan kios itu dibongkar oleh Pemkot, pedagang tak bisa berbuat banyak dan hanya pasrah saja.
Hal itu pun membuat puluhan pedagang sangat merasa dirugikan. Mereka meminta agar uang-uang pelunasan serta biaya renovasi kios yang dilakukan menggunakan anggaran pribadi mendapat ganti rugi.
Tidak sampai disitu, sebelum dilakukan pembongkaran ratusan lapak di dalam terminal A1 dan A2 Mardika, pada 8 februari 2023 lalu, para pedagang dikumpulkan oleh APMA guna membicarakan pembongkaran dan pembangunan Kembali.
Setiap pedagang yang ingin masuk didalam lapak terminal yang akan dibangun APMA, wajib membayar Rp 9 juta. Bahkan Alham memberikan garansi kepada pedagang bahwa siap pasang badan jika nanti ada penertiban dilakukan pemerintah.
Namun belum selesai pembangunannya, proses pekerjaan lapak didalam terminal dihentikan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menyusul adanya protes besar-besaran dari para supir angkot yang menolak adanya pembangunan lapak didalam terminal.
Akibat ulah Alham yang bertindak melebihi pemerintah, Pemerintah Kota (Pemkot) pun dijadikan “kambing hitam” oleh publik. Menanggapi itu, Pj Walikota lalu tegaskan pembangunan lapak didalam terminal tidak diketahui Pemkot, sebab tak pernah ada koordinasi dari APMA kepada pihaknya.
Merespons berbagai fenomena di Mardika, Ketua GMNI Cabang Ambon, Said Bahrum Rahayaan mengatakan, persoalan di Pasar Rakyat Tradisional itu tidak harus berbelit-belit hingga sekarang.
“Itu sebenarnya simpel saja. Kan sekarang yang merasa dirugikan itu pedagang, dugaan pelaku utama dari semua kegaduhan ini adalah ketua APMA. Nah Pemkot harus bertindak tegas, lapor ke polisi biar diusut tuntas. Selesai kan,” katanya.
Jika persoalan Mardika dibiarkan berkepanjangan tanpa ada sikap tegas dari Pemkot untuk melaporkan Alham Valeo ke Polisi dengan dugaan kasus penipuan jual-beli lapak, maka itu bisa memunculkan berbagai tudingan miring.
“Integritas Pemkot pasti akan tercoreng. Sebab, jelas-jelas pedagang sudah ada yang dirugikan. Bahkan ada yang tidak berjualan lagi, meski sudah bayar lunas ke Alham tapi lapaknya telah dibongkar, apakah ini bukan namanya penipuan,” ujarnya.
“Ditambah lagi Alham dengan wewenang sebagai Ketua APMA membangun lapak diterminal tanpa ada koordinasi dengan Pemkot. Ini sudah cukup kuat sebagai bahan laporan ke polisi atas segala yang dia lakukan,” tegasnya.
Alham sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas kegaduhan di Mardika wajib dilaporkan Pemerintah Kota ke polisi.
“Kalau tidak bisa muncul berbagai dugaan kalau ada oknum Pemkot yang terlibat dalam masalah ini, sehingga membuat Alham kebal terhadap proses hukum yang membuatnya leluasa berbuat sesuka hati,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menilai, penanganan masalah di Mardika terkesan berlebihan. Pasalnya, hanya karena seorang Alham saja, Pemkot dan Pemerintah Provinsi Maluku harus dimediasi DPRD terkait kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan pasar dan terminal.
“Memangnya Alham ini siapa, dia hanya ketua APMA yang dilantik berdasarkan SK Walikota. Sudah jelas dia buat kegaduhan dengan kebijakan yang merugikan rakyat kecil, mestinya Walikota bekukan SK nya dan lapor dia ke polisi,”katanya.
“Jangan diistimewakan seakan-akan, kalau APMA dibekukan nanti Pemkot bakal kewalahan urus pedagang. Kan sudah jelas, pedagang juga telah demo dan minta untuk Walikota bubarkan APMA. Mestinya ini harus ditindaklanjuti,”sambungnya.
Urusan mengenai kewenangan Pemkot dan Pemprov di Mardika, mestinya tidak perlu dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang menghadirkan Alham Valeo selaku Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Mardika.
“Tidak perlu berlebihan dengan menggelar RDP yang hadirkan APMA. Urusan kewenangan itu hanya pemerintah dan legislatif saja. Pihak ketiga hanya ikut aturan main,” ingatnya.
Kuncinya sederhana menurut Rahayaan, Pemkot bekukan APMA, polisikan Alham dan baru terakhir bahas soal kewenangan di Parlemen. Namun jika langkah itu tidak tempuh karena ada “bekingan” kuat di belakangnya dan Pemkot takut ambil sikap, maka masalah Mardika sulit tuntas.
“Kan bisa Pemkot selesaikan dulu urusan Alham ini. Bekukan dulu APMA, lapor Alham dengan dugaan kasus penipuan baru duduk bersama Pemprov bahas soal kewenangan di Mardika. Tuntas itu barang, masakan pemerintah dan DPRD harus kalah dengan seorang Alham,” pungkasnya. (MR-02/KT)











Comment