AMBON,MRNews.Com.-Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati Maluku,Abdul Hakim mengungkapkan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di Pemerintahan Kabupaten MTB,terindikasi memiliki bukti kuat menaikan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu disebabkan pelapor dalam perkara tersebut adalah salah satu anggota DPRD Kabupaten MTB, sehingga bisa terjadi data dari laporan-laporan itu memiliki bukti yang tervalidasi
“Pelapornya itu anggota DPRD, Simson Loblobi Cs, saya kira data itu kan dari kalangan DPRD berarti bisa jadi itu benar.kan mereka yang setujui anggaran di DPRD toh,”Kata Abdul Hakim kepada Mimbar Rakyat di ruang kerjanya,Rabu,(21/11).
Meski begitu,Abdul tetap tidak mau menjelaskan secara rinci strategi tim penyelidik dalam pengusutan kasus itu.dia hanya menjelaskan bahwa kasus tersebut masih tetap dalam penyelidikan tim penyelidik Kejati Maluku.
“Pihak-pihak terkait kita sudah mintai keterangan.nantinya kalau sudah memiliki alat bukti yang kuat pasti status kasus ini naik ke penyidikan,”Imbuhnya.
Selain itu ketika ditanyakan apakah dalam permintaan keterangan dugaan peraturan perundang-undangan Kabupaten MTB oleh pihak-pihak terkait selesai,maka langsung mengerucut ke indikasi korupsi,sayangnya dia menyatakan belum tahu kepastiannya karena masih tahap penyelidikan.
“Item-item yang dilaporkan itu kan anggaran tak terduga sebesar Rp.1,7 miliar, dana 10 ton beras Rastra sebesar Rp.1 miliar, dana SPPD Bupati,dan ada beberapa item laporan yang dilaporkan anggota DPRD tersebut,makanya saya pastikan kasus ini naik status ke penyidikan,”Tukas Abdul.
Sebelumnya dikabarkan, Satu pegawai Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dimintai keterangan demi menindak lanjuti laporan beberapa anggota DPRD Kabupaten MTB,tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, memintai keterangan kepada beberapa pejabat di lingkup Kabupaten MTB beberapa pekan lalu.
Meski belum cukup bahan dan keterangan untuk menaikkan status dugaan pelanggaran peraturan perundang-undang tersebut ke tahap penyidikan,tim penyelidik Kejati melakukan permintaan keterangan kepada Saudara N.M dari Sekretariat Daerah Kabupaten MTB pada Rabu,(14/11) kemarin.
“Benar hari ini (Kemarin-red), ada permintaan keterangan dalam kasus dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan pada pemerintahan Kabupaten MTB, atas nama sdr.N.M dari Sekretariat Daerah Kabupaten MTB,”Ujar Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Wartawan di ruang Pers Kejati Maluku, Rabu pekan kemarin.
Juru Bicara Kejati Maluku itu mengatakan, permintaan keterangan kepada yang bersangkutan sejak pukul 09.00 Wit hingga pukul 14.00 Wit.”Yang bersangkutan dicecar tim penyelidik I Gede Widhartama,SH,dengan sebanyak 20 pertanyaan,”Tukas Sapulette.
“Jadi dong (mereka) belum mengarah ke materi perkara atau unsur korupsinya. Untuk mengusut perkara itu jaksa perlu melihat dulu apakah ada aturan perundang-undangan di Kabupaten MTB yang dilanggar atau kebijakan yang diambil Bupati MTB,Petrus Fatlolon itu bertentangan dengan aturan atau tidak,”Ujar Salah satu sumber di Halaman Kejati Maluku, Kepada Mimbar Rakyat,Rabu pekan lalu.
Menurutnya lanjut sumber itu, sebuah dugaan tindak pidana bisa disebut pidana apabila ada unsur melawan hukum misalnya saja kebijakan Bupati MTB bertentangan dengan aturan perundang-undangan di Kabupaten MTB ,bila ditemukan ada kebijakan bertentangan maka itulah yang bisa menjadi “Pintu Masuk” jaksa dalam mengusut kasus ini.
“Khan yang lapor dugaan kasus ini Simson Loblobi cs Anggota DPRD Kabupaten MTB dari Fraksi DPID,dong lapor ada beberapa dugaan kasus itu.jadi katong (kita) tunggu saja penyelidikan jaksa.muda-mudahan kasus ini secepatnya naik status ke penyidikan,”pintah Sumber.
Sumber terpercaya itu menjelaskan, ada sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten MTB tahun 2017 yang dibidik Kejati Maluku, diantaranya dugaan penyelewengan 40 ton beras rastra, pembengkakan anggaran Operasional Bupati dari Rp 3 miliar menjadi Rp10 miliar, dugaan penyelewengan anggaran taktis, dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan dana rawan pangan tahun anggaran 2017.
Selain itu juga tim Penyelidik juga telah memanggil anggota DPRD Kabupaten MTB, Simson Loblobi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ia dan sejumlah anggota DPRD MTB yang melaporkan kasus-kasus dugaan korupsi itu.
Awalnya dilaporkan ke Kejagung RI, lalu tembusannya ke KPK dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Setelah ditelaah, Kejagung mendisposisikan ke Kejati Maluku untuk diselidiki.(MR-03).











Comment