AMBON,MRNews.com,- Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon menilai, usulan fraksi partai Hanura DPRD untuk pembentukan unit pelaksana teknis dinas (UPTD) guna membidangi pengelolaan sumber daya air tanah sebagai tindakan melindungi ketersediaan sumber daya air bawah tanah di Kota Ambon pasca ditetapkannya peraturan daerah (Perda) tentang Pajak Air Bawah Tanah, tak dibutuhkan pada saat ini.
Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes mengatakan, UPTD memiliki aturan atau pekerjaan ada beda dari dinas, sedangkan itu ditangani dinas langsung. Misalnya, dulu Dispenda dengan UPTD pasar, dimana kalau pasar tidak memiliki kerja tetapi Dispenda dominan punya kerja.
“Kalau ini tidak bisa, dinas tetap kerja menyangkut pengelolaan sumber daya air tanah. Seng (tidak-red) perlu ada UPTD. Khan UPTD itu berbagai macam cara pemungutan itu dia ada. Sehingga bagaimana pun bisa tagih pajak dengan efektif. Sehingga bagi kita, tidak dapat dibutuhkan UPTD saat ini,” ujar Roy kepada Mimbarrakyatnews.com di Balai Rakyat Belakang Soya, Kamis (17/1/19).
Belum lagi kata Roy, untuk pembentukan UPTD tidak sesuai dengan aturan nomenklatur dari undang-undang, artinya memang bukan menjadi kebutuhan lagipula aturan tidak menghendakinya. “Bukan kita menolak, tapi kita bicara tentang aturan. Tidak bisa bentuk UPTD, kecuali ada kerja tekniknya. Macam itu kerja teknik untuk melihat air tanah, cara pengeboran. Tetapi kalau untuk pemungutan pajak khan dinas juga lakukan. UPTD tidak bisa pungut, begitu,” ujarnya.
Kecuali tambah Roy, bisa buat mungkin cabang-cabang pemungutan, tapi memang tidak perlu. Karena Kota Ambon ini kota kecil sehingga nanti tidak efektif dan efisien. Selain memang terbentur dengan aturan, tetapi akan menjadi masalah di penyebaran sumber daya manusia (SDM) ke UPTD termasuk pembiayaan pegawai lagi meningkat. Sementara terkait target pungutan pajak dan retribusi oleh BPPRD pada 2018, sebutnya melebihi target sekitar Rp 2 miliar, dari Rp 13 miliar menjadi Rp 15 miliar. “Rp 105 miliar dari target 98 miliar. Sedangkan untuk 2019, target kita capai Rp 116,800 miliar,” tutup Roy.
Sebelumnya, fraksi Hanura DPRD Kota Ambon dalam kata akhir saat paripurna Senin (14/1/19), mengusulkan dan mengharapkan BPPRD agar membentuk satu UPTD yang membidangi pengelolaan sumber daya air bawah tanah sebagai upaya melindungi ketersediaan sumber daya air bawah tanah di kota Ambon melalui penetapan kawasan lindung, kawasan konservasi air tanah dan melakukan recovery pada kawasan resapan air tanah. Karena air merupakan sumber kehidupan yang tidak dapat digantikan oleh apapun. (MR-02)











Comment