AMBON,MRNews.Com.-Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pelaksana pekerjaan pengadaan Speed Boat milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara,sudah mencapai tahap akhir.
Pasalnya berkas perkara Speed Boat tersebut telah dikirim tim penyidik Kejati Maluku ke Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Perwakilan Maluku-Malut untuk kepentingan audit kerugian negara.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati Maluku, Abdul Hakim menyatakan, Penanganan kasus dugaan korupsi Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Speed Boat milik BPJN sudah perhitungan audit di BPKP Provinsi Maluku.
“Untuk perkara Speed Boat BPJN,berkasnya sudah di BPKP.sedang dilakukan audit,”Ujar Abdul Hakim kepada Wartawan di ruang Kerjanya,Rabu,(21/11).
Dirinya menjelaskan,untuk proses penahanan tersangka,setelah berkas auditnya diterima tim penyidik baru dilakukan penahanan sekaligus tahap II.
“Jadi untuk sekarang kedua tersangka kan belum di tahan,kita sedang tunggu hasil auditnya turun dulu baru kita tahan kedua tersangka.
Kalau tersangka Zadrack Ayal selaku PPTK akan diberikan penahanan lanjutan.kan beliau sedang dihukum di Rutan,jadi setelah sudah ada vonis majelis hakim untuk perkara Speed Boat maka dia akan jalani hukum awal selesai baru jalani kembali hukuman baru atau lanjutan penahanan kepada yang bersangkutan.sementara Achmad Mirzah Malaka, Dirut CV Damas Jaya,baru pertama kali menjalani hukuman,”Imbuhnya
Selain itu ketika ditanyakan jumlah kerugian negara dalam perkara ini,sayangnnya Kepala Seksi Penyidikan itu belum bisa menerangkannya lantas hal itu merupakan ranah BPKP.
“Khan nanti auditnya turun baru kita tahu berapa kerugian negaranya.untuk sementara begitu,”tukasnya.
Diketahui sebelumnya dalam penyidikan dugaan tipikor pengadaan dua unit Speed Boat milik Balai Jalan dimaksud,Kejati Maluku, Triyono Haryanto menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini beberapa bulan kemarin.
Dua orang diantaranya selain Zadrack Ayak selaku PPTK dan Achmad Mirzah Malaka, selaku Direktur CV Damas Jaya.
Zadrack Ayal saat ini tengah menjalani hukuman di lapas kelas II A Ambon saat di eksekusi tim eksekutor Kejati Maluku pada senin (28/8).Dia dihukum 1,2 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan lahan oleh BPJN Maluku dan Malut di Desa Tawiri,Kecamatan Teluk Ambon,Kota Ambon Tahun 2015 senilai Rp.3 miliar.
Sebelumnya dikhabarkan pada tahun 2015 lalu, BPJN Wilayah IX Maluku-Malut mendapatnya kucuran dana dari Pemerintah sebesar Rp. 4 miliar lebih untuk pengadaan dua unit speadboat.
Lalu CV Damas Jaya keluar sebagai pemenang lelang.mirinya belakangan diketahui perusahan tersebut tidak punya kualifikasi dalam mengerjakan fisik speadboat. sehingga mereka diam-diam bersepakat untuk membelinya dari rekanan dengan harga sebesar Rp.1,2 miliar untuk dua unit speadboat.
Sementara ada masih tersisa dana sebesar Rp 1 miliar lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.sisa dana inilah sementara diendus pihak Korp Adhyaksa Kejati Maluku karena berpotensi sebagai kerugian negara.(MR-03).











Comment