AMBON,MR- Menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) ke 71 Tahun 2018. BPK menggelar Kegiatan “BPK Mendengar” bersama dengan stakeholder se Provinsi Maluku.diantaranya: Wakil Gubernur Maluku,pihak Kejaksaan, Polda Maluku, DPRD Maluku dan Kabupaten kota, pimpinan daerah 11 Kabupaten/Kota,LIRA Maluku, dan Inspektorat seluruh Kabupaten Kota di Maluku yang digelar di ruang Auditorium BPK RI Perwakilan Maluku (16/01).
Kegiatan ini dilakukan dengan maksud agar BPK dapat mendengarkan masukan dari stakeholder terkait dengan kinerja BPK yang dilakukan selama ini baik dalam hal pemeriksaan dan pengawasan terhadap keuangan negara di Provinsi Maluku. Kegiatan ini baru pertama kalinya dilakukan.
Hal ini menandakan BPK Maluku Dulu, BPK dianggap sebagai sebuah lembaga negara yang sangat menyeramkan karena kerjanya hanya memeriksa dan mengawasi tetapi saat ini, BPK justru sebagai pembina karena mampu membuka ruang komunikasi, dan konsultasi yang baik dengan seluruh Pemerintah Kabupaten Kota di Maluku.
Kepala BPK-RI Perwakilan Maluku, Ade Iwan Ruswana menyatakan, pertengahan februari ini,pihaknya akan melakukan pemeriksaan lengkap hingga pertengahan Maret nanti dan pemeriksaan rinci akan dilakukan setelah ada laporan keuangan dari masing masing Pemda.
Dikatakan, kegiatan ini dapat membuat BPK sendiri melakukan Introspeksi diri, dengan berbagi macam masukan pedas kepada BPK sendiri. Yang terpenting adalah bagaimana masing masing Pemda mampu mengelola keuangan daerahnya dengan baik.
“Semestinya DPRD mengundang kita, untuk memberikan penguatan penguatan tentang bagaimana caranya mengelola keuangan negara, bahkan Pemda juga jika ingin masukan yang rill dari kita, ya kita akan bantu, asalkan kita diminta , di Maluku itu sangat minim sekali, tidak tau alasannya apa,” ucapnya.
Diharapkan, dengan agenda baru yang dilakukan oleh BPK ini,akan semakin membuka jalan lebar bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dan kota agar kedepan dapat mengelola keuangan negara secara baik, dan laporan keuangan daerah nantinya wajar tanpa pengecualian.(MR-06)











Comment