AMBON,MRNews.com.- Tindakan serius Pemerintah dalam menangani masalah Narkotika sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres), nomor 6 tahun 2018, tentang Pencegahan Penyelahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dilakukan oleh Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Maluku dengan melakukan rapat koordinasi lintas program atau sektor di Ambon, Kamis (15/11/18).
Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol.Drs M.Aris Purnomo mengatakan, jumlah prevelensi penyalahgunaan narkoba yang dirilis oleh BNN RI tahun 2017 adalah 1.77 persen dari penduduk Indonesia atau sekitar 3.37 juta orang. Angka tersebut turun dari hasil penelitian tahun 2014 yaitu 2.25 persen atau sekitar 4 juta orang. Yang mana 59 persen adalah dari kelompok pekerja yang notabene adalah kelompok produktif berpenghasilan, sementara 24 persen kelompok pelajar.
“Di Maluku, penyalahgunaan narkoba sebesar 1,59 persen dari 1.230.500 penduduk atau sebanyak 19.573 penyalahgunaan narkoba dominan berada di usia 10-5tahun,” kata Purnomo dalam sambutannya.
Dia menjelaskan, dalam menjawab kondisi perang terhadap narkoba, pada tanggal 28 Agsutus 2018, Presiden RI telah menandatangani Inpres nomor 6 tahun 2018 tentang rencana P4GN 2018-2019. Penerbitan Inpres tersebut dilakukan oleh Presiden sebagai langkah penang gulangan kerusakan akibat narkoba terhadap semua lapisan masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara(ASN), semakin nyata dan begitu mengkhawatirkan.
“Isi Inpres ini sendiri, sebagai pembagian peranan instansi terkait dalam pelaksanaan rencana aksi P4GN tahun 2018-2019. Dimana hasilnya akan dilaporkan kepada Presiden dan kepala BNN setiap akhir tahun anggaran,” imbuhnya.
Dirinya mengungkapkan, selain itu penerapan Inpres nomor 6 tahun 2018, ini juga bertujuan agar setiap Kementerian/Lembaga pemerintah daerah dan masyarakat dapat bersinergritas dalam berpartisipasi melaksanakan P4GN serta Prekursor Narkotika.
“Sesuai rencana aksi nasional P4GN tahun 2018-2019 akan dibiayai oleh anggaran pendapatan belanja negara (APBN) pada Kementerian/Lembaga, anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) serta sumber-sumber lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan pelaksanaan rencana aksi nasional P4GN, dapat mengikut sertakan peran masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kuncinya. (MR-03)











Comment