AMBON,MRNews.com.- Terkait masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Barnabas Nataniel Orno periodesasi 2019-2024 pada 31 Desember 2023 mendatang, maka DPRD Maluku akan menggelar rapat Paripurna pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku pada, Jumat (1/12).
“Besok itu agendanya tunggal, jadi Paripurna pemberhentian. Itu artinya kita ingin memberitahukan kepada publik sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 101 ayat 5 Pasal itu menegaskan tentang hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 itu masa jabatannya berakhir pada 31 Desember2023 ” ujar Watubun, di ruang kerjanya, Kamis (30/11).
Karena itu, DPRD Maluku wajib melakukan paripurna, dimana pemberhentian dilakukan terlebih dahulu, kemudian disusul dengan pengusulan tiga calon Penjabat Gubernur Maluku 2023 usulan DPRD Maluku ke pemerintah pusat.
“Karena nantinya terhitung tanggal 1 Januari 2024, Maluku sudah dipimpin Penjabat Gubernur Maluku,” tutup Watubun. (MR-01)










Comment