AMBON,MR.- Sindikat peredaran dan penjualan Narkotika di Maluku yang dilakukan oleh Gerald Tomatala beserta beberapa anggota keluarganya,yang berada di kampung Ambon, Jakarta, jadi perhatian serius oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, Brigjen Pol Drs Rusno Prihardito.
Lantas selain proses hukuman 5 tahun penjara yang dijalani oleh Gerald Tomatala berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Ambon, pada Kamis (26/4),langkah lain juga dilakukan pihak BNNP Maluku dalam mengusut tuntas sindikat peredaran Narkotika yang dilakukan oleh Gerald Tomatala,dengan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang pertama kalinya dilakukan oleh BNNP Maluku dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal ini,diungkapkan oleh Kepala BNNP Maluku,Brigjen Pol Drs Rusno Prihardito, saat ditemui oleh Wartawan di kantor BNNP Maluku, Senin (30/4).
“Untuk putusan 5 tahun yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Ambon kepada Gerald Tomatala perlu ditinjau kembali oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku. Tetap itu tidak menjadi sebuah permasalahan bagi saya, karena itu menjadi sebuah pekerjaan yang harus saya kerjaan yaitu melakoni Tindak Pidana pencucian uang yang dilakukan oleh BNNP Maluku kepada seorang Gerald Tomatala,”Ucapnya.
Dikatakannya, selain dihukum dengan pidana penjara selam 5 tahun, Gerald Tomatala juga akan dihukum dengan tindak pidana pencucian uang yang akan dilakukan oleh BNNP Maluku.
“ Saat ini Tim dari BNNP Maluku berjumlah 6 orang dan dibekap oleh 1 anggota Provost Polda Maluku, telah diturunkan ke desa Kamariang, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), untuk melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi. Alasan dilakukannya pemeriksaan saksi secara langsung di Desa Kamariang adalah untuk mempermudah saksi-saksi yang memberikan keterangan tidak harus jauh-jauh dari Kota Ambon. Sehingga selaku Kepala BNNP Maluku saya akan mengawal langsung proses TPPU ini,”ungkap Brigjen Pol Rusno Prihardito
Dijelaskan, kasus peredaran narkotika di Maluku yang dilakukan oleh Gerald Tomatala selaku bandarnya juga melibatkan anggota keluarganya.Dimana untuk eksekutor peredaran narkotika di Maluku dilakukan oleh pihak keluarga Gerald Tomatala.
Selain itu untuk modus peredarannya, markotika jenis sabu-sabu yang dijual oleh Gerald Tomatala, barang buktinya dipegang oleh Diana, salah seorang Mahasiswi Kebidanan pada salah satu Perguruan Tinggi Kesehatan,di Maluku yang adalah wanita simpanannya dari Gerald Tomatala.
“Terdakwa Diana sendirik tertangkap tangan oleh Anggota BNNP Maluku disalah satu Restoran di Kota Ambon, pada Desember 2017 lalu. Biar saja proses hukum yang saat ini dijalani oleh Gerald Tomatala di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), kelas II Ambon Maluku. Kalau bicara protes terhadap putusan dari Majelis Hakim PN Ambon yang hanya menjatuhi hukuman 5 tahun penjara kepada Gerald Tomatala, yach saya protes, karena memang tidak berarti apa-apanya bagi seorang bandar seperti Gerald Tomatal,”Kesalnya.
Diungkapkannya, untuk kasus TPPU dilakukan oleh BNNP Maluku dengan berkoordinasi dengan juru tafsir dari PPATK RI. Untuk TPPU yang dilakukan oleg BNNP Maluku kepada tersangka Gerald Tomatala, yaitu melalui aliran peredaran uangan dari nomor rekeningnya. PPATK RI juga akan diperiksa dan dimintai keterangan oleh BNNP Maluku sebagai saksi ahli dalam kasus TPPU ini.
“Selain kasus TPPU yang dilakukan oleh BNNP Maluku kepada Gerald Tomatala, BNNP Maluku juga telah melakukan proses penyitaan barang bergerak milik Gerald Tomatala berupa 2 buah mobil merk Toyota Yaris dan Avansa, serta 7 buah sepeda motor telah disita oleh BNNP Maluku, tinggal rumahnya saja yang belum disita oleh BNNP Maluku. Diduga dari hasil transaksi penjualan narkotika yang dilakukan oleh Gerald Tomatala adalah untuk membangun rumah tempat tinggal keluarganya yang berada di Desa Kamariang, Kabupaten SBB,”Pungkasnya.
Untuk diketahui,Gerald Tomatala sendiri merupakan warga Desa Kamariang, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, yang ditangkap oleh anggota BNNP Maluku pada Desember 2017 kemarin.
Gerald ditangkap oleh anggota BNNP Maluku, dengan sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu, merupakan salah seorang rasidivis kasus pembunuhan warga Jakarta, yang diputuskan 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta.Usai keluar dari tahanan, Gerald Tomatala, melakukan transaksi penjualan narkotikan yang didatangkan dari Kampung Ambon yang ada di Jakarta.(MR-07).











Comment