AMBON,MRNews.com.- Rapat Paripurna DPRD Maluku dalam rangka pemilihan dan penetapan usulan tiga calon Penjabat Gubernur Maluku tahun 2023 dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, Rabu (29/11) diwarnai interupsi yang dilayangkan anggota DPRD Maluku.
Salah satunya ialah anggota DPRD Maluku, Wahid Laitupa dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Laitupa mengoreksi kinerja Panitia Kerja (Panja) penjaringan Gubernur Maluku tahun 2023, yang tidak sesuai aturan sebab masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Barnabas Orno belum bisa dikatakan selesai sebab masa kepemimpinan adalah lima tahun.
“Itu berarti masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku akan berakhir di bulan April 2024 bukan 31 Maret 2023. Sebab Gubernur sudah masukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Laitupa.
Karena itu, menurut Laitupa dirinya mempertanyakan kerja Panja jika pada waktunya gugatan dikabulkan.
“Karena itu, saat pemilihan ini, saya memilih Abstain ” ujar Laitupa.
Pimpinan rapat Paripurna yang juga Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun menjelaskan, kerja Panja berdasarkan Surat yang dikirim Menteri Dalam Negeri yang ditujukan bukan saja kepada DPRD Maluku namun juga kepada beberapa daerah lain yang juga mempunyai masalah sama dengan Provinsi Maluku.
“Kami memberi apresiasi terhadap pilihan Abstain saudara Wahid Laitupa” tegas Watubun.
Sementara itu, Ketua Panja penjaringan Pj Gubernur Maluku, Yance Wenno kemudian menjelaskan secara detail sehingga Panja tidak melanggar norma dalam melakukan kerja tetapi sesuai dengan yang diarahkan melalui Kemendagri melalui surat penjelasan kepada DPRD Maluku. (MR-01)









Comment