AMBON,MRNews.Id.- Hasil pengawasan tahapan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku serta walikota dan wakil walikota Ambon oleh Badan Pengawas (Bawaslu) Pemilihan Kota Ambon menemukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Paslon yang dipasang pada tempat yang dilarang menurut ketentuan perundangan .
Hal tersebut diuraikan oleh Ketua Divisi (Kordiv)Penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaki saat memberikan keterangan pers di kantor Bawaslu Kota Ambon, Kamis (17/10).
Menurut Sehwaki sesuai hasil pengawasan selama 18 hari masa kampanye di Kota Ambon, maka Bawaslu menemukan adanya 174 APK yang dipasang melanggar ketentuan perundangan.
Adapun rinciannya sebagai berikut, untuk Kecamatan Sirimau ditemukan 20 APK yang dipasang di taman atau pohon, 16 APK di sarana dan prasarana publik atau fasilitas pemerintah ( tiang listrik atau tiang lampu jalan) sebanyak 10 APK di tikungan jalan dan sebanyak 10 APK yang dipasang tidak sesuai lokasi yang ditentukan KPU Kota Ambon.
Untuk Kecamatan Nusaniwe, ditemukan 5 APK yang dipasang di taman atau pohon, 10 APK di sarana dan prasarana publik atau fasilitas pemerintah ( tiang listrik atau tiang lampu jalan) sebanyak 8 APK di tikungan jalan dan sebanyak 9 APK yang dipasang tidak sesuai lokasi yang ditentukan KPU Kota Ambon.
Di Kecamatan Baguala ditemukan 3 APK yang dipasang di taman atau pohon, 7 APK di sarana dan prasarana publik atau fasilitas pemerintah ( tiang listrik atau tiang lampu jalan) sebanyak 7 APK di tikungan jalan dan sebanyak 3 APK yang dipasang tidak sesuai lokasi yang ditentukan KPU Kota Ambon.
Di Kecamatan Teluk Ambon, juga ditemukan 5 APK yang dipasang di taman atau pohon, 7 APK di sarana dan prasarana publik atau fasilitas pemerintah ( tiang listrik atau tiang lampu jalan) sebanyak 5 APK di tikungan jalan dan sebanyak 2 APK yang dipasang tidak sesuai lokasi yang ditentukan KPU Kota Ambon.
Sedangkan di Kecamatan Leitimur Selatan ditemukan 22 APK yang dipasang di taman atau pohon, 5 APK di sarana dan prasarana publik atau fasilitas pemerintah ( tiang listrik atau tiang lampu jalan) sebanyak 15 APK di tikungan jalan dan sebanyak 10 APK yang dipasang tidak sesuai lokasi yang ditentukan KPU Kota Ambon.
Sementara di tempat ibadah tidak ditemukan adanya pemasangan APK Paslon .
” Total APK yang ditemukan di lokasi yang dilarang menurut ketentuan perundangan sebanyak 174 APK ” ujarnya .
Disisi lain, Bawaslu juga mencatat sebanyak 366 APK yang dipasang sesuai dengan lokasi yang ditentukan KPU Kota Ambon .
“Atas temuan tersebut maka Bawaslu Kota Ambon telah menyurat ke KPU Kota Ambon sejak 12 Oktober dan sementara menanti respon KPU Kota Ambon,” sebutnya.
Sehwaki berharap laporan Bawaslu ke KPU Kota Ambon dapat segera mendapat jawaban.
” Sejak awal kita sudah mengingatkan kepada Paslon maupun partai politik agar APK yang dipasang sesuai lokasi yang ditentukan KPU Kota Ambon” demikian Sehwaki. (MR-01).











Comment