by

Bawaslu Kota Ambon Awasi Proses DPSHP

AMBON,MRNews.Id.- Jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak di Maluku, 27 November 2024 mendatang, terutama pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota maka berbagai tahapan terus berjalan guna menyukseskan agenda pesta rakyat dimaksud.

Sesuai tahapan Pilkada yang akan berlangsung maka saat ini sementara ada dalam proses rekapitulasi Daftar Pemilih Semenetara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada tingkat kecamatan yang dilakukan sejak 9-11 September 2024 di Kota Ambon.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Ambon, Renno Pattiasina, ketika dikonfirmasi mengatakan jika saat ini ada pada tahapan rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan. Karena itu, pihaknya melakukan supervisi untuk memantau sekaligus mengawasi proses dimaksud.

” Bawaslu memastikan pemilih yang telah memenuhi syarat untuk memilih, itu harus terakomodir, demikian pula dengan yang tidak memenuhi syarat, juga harus dikeluarkan dari daftar pemilih. Hal itu juga berlaku bagi warga kota Ambon yang telah meninggal namun masih terdata dalam daftar pemilih ” ujarnya.

Karena itu, Bawaslu Kota Ambon akan merekomendasi ke KPU dan jajarannya, agar dapat ditindaklanjuti saat pengawasan rekapitulasi DPSHP Kecamatan Leitimur Selatan (Leitisel) di Kantor Kecamatan Negeri Leahari, Kota Ambon” ujarnya.

Ditambahkan Pattiasina, usai rekap DPSHP di tingkat kecamatan pada 11 September maka Bawaslu Kota Ambon akan terus melakukan upaya penyisiran dan pencermatan terhadap pemilih yang ASN, dan memastikan pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum terakomodir dalam daftar pemilih, agar mesti ditindaklanjuti.

” Ini adalah tanggung jawab Bawaslu Kota Ambon untuk melakukan pengawasan” tutupnya. (MR-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed