AMBON, MRNews.Id.- PT Bank Modern Express diduga sengaja mempersulit ahli waris mencairkan dana pensiun serta Tunjangan Hari Raya (THR) dari almarhum Benjamin Alfons.
Padahal, untuk mempermudah pencairan dana tersebut, PT Taspen telah membuat surat pengantar ke Bank Modern Express guna mempercepat proses pencairan.
Alm. Benyamin Alfons meninggal dunia di Ambon pada 12 April 2024 lalu, akibat sakit sehingga yang bersangkutan tidak sempat mengambil uang pensiun peninggalan sang isteri yang berjumlah Rp 1.660.500 serta THR sehingga uang yang akan dicairkan berjumlah Rp 3.321.000.
Untuk pencairan dana pensiun dan THR tersebut diberikan kuasa kepada Ny. Doortje Alfons sebagai ahli waris penerima UDW dan juga sebagai pensiun peninggalan.
Sayangnya, saat akan mencairkan dana tersebut ke Bank Modern Express, dirinya ditolak petugas CS 1.
“Saya ditanya berapa bersaudara karena harus ada tandatangan dari seluruh saudara kandung serta ada penetapan Pengadilan Negeri Ambon,” kata Ny. Doortje Alfons kepada wartawan di Ambon, Kamus (06/06/2024).
Menurut Doortje Alfons, persyaratan dari Bank Modern ini sangat bertele-tele mengingat pencairan dana pensiun dari Benyamin Alfons di Bank Taspen Mandiri tidak dibutuhkan syarat tersebut.
“Dana pensiun di Bank Modern Express adalah peninggalan dari isteri alm. Benyamin Alfons, sedangkan pensiun Benyamin Alfons diambil di Bank Taspen Mandiri. Sementara uang duka telah dicairkan PT Taspen. Proses pencairan dana pensiun dan THR di Bank Taspen Mandiri diproses tanpa kendala langsung dibayar,” kata Ny. Doortje Alfons.
Mantan Kepala SD Negeri 11 Ambon ini menegaskan, jika ahli waris ditetapkan melalui penetapan PN Ambon maka uang senilai Rp 3.320.000 itu habis hanya untuk mengurus administrasi.
Alm. Benyamin Alfons dan isteri kata Doortje Aljons, memiliki satu putera namun anak tersebut tidak diakui sebagai ahli waris oleh PT Taspen lantaran usia sang putera dengan ibunya terpaut cukup jauh.
“Dia lahir saat usia ibunya tidak produktif untuk wanita melahirkan dan ibunya meninggal saat sang anak berusia 1 tahun,” katanya lagi.
Untuk memperlancar proses pencairan dana pensiun itu, maka saudara kandung dari Benjamin Alfons ditetapkan se agai ahli waris.
“Kita saudara kandung berjumlah tujuh orang yang masih hidup, namun pada daftar ahli waris hanya dicantumkan tiga orang, yakni saya sama dua adik perempuan. Karena saya yang paling tua maka saya dipercaya untuk mengurus pencairan dana tersebut, apalagi anak almarhum saat ini tinggal bersama saya,” jelasnya.
Doortje Alfons mengaku bingung dengan kebijakan Managemen Bank Modern Ekpress.
“Ini uang tidak seberapa namun pihak bank sengaja mempersulit kami untuk mencairkan dana tersebut, padahal telah ada surat perintah pembayaran dari PT Taspen,” katanya lagi. (**)











Comment