AMBON,MRNews.com,- Polemik di Pasar Mardika Kota Ambon hingga kini tak habis-habisnya. Selain soal kasus jual beli lapak, terbaru ialah masalah penagihan retribusi sampah di pasar legenda tersebut.
Padahal kewenangan pengelolaan Mardika dengan semua yang didalamnya masih bergulir di Panitia Khusus (Pansus) Komisi III DPRD Maluku, antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan Provinsi.
Pihak lain jelas akan ambil untung pada situasi ini. Asosiasi Pedagang Pasar Mardika (APMA) pimpinan Alham Valeo mulai meredah. Sisi lain, PT Bumi Perkasa Timur (BPT) tetap “sok berkuasa” di Mardika.
Fakta itu terlihat dengan beredarnya sebuah video berdurasi 2,32 menit di media sosial beberapa hari lalu. Dimana salah satu oknum petugas yang mengatasnamakan dirinya sebagai anak buah dari PT BPT menghalang-halangi petugas Pemkot Ambon untuk menagih retribusi sampah.
Di video itu, tergambar oknum berkaos hitam dengan ID Card adu mulut dengan staf Pemkot, petugas Satpol-PP dan anggota Polri yang sementara melakukan penarikan retribusi dengan dalil lokasi tersebut merupakan wilayahnya karena sudah diarahkan Pemerintah Provinsi Maluku.
Oknum pegawai tersebut berdalih harusnya Pemkot yang lebih dahulu koordinasi (walau tanpa dasar yang jelas), apabila hendak menarik retribusi sampah di Mardika yang diklaim merupakan wilayah milik mereka.
“Saya dari PT BPT, kita diarahkan dari provinsi untuk tagih retribusi sampah, lalu mau apa???,” tandasnya dengan lantang di video yang telah beredar luas di jagad maya itu.
Pihak Pemkot mempertanyakan surat tugas dan karcis tagihan retribusi namun tak mampu menunjukkannya.
Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena pun merepons keras sikap hadangan oknum yang mengatasnamakan anak buah PT BPT terhadap pegawai Pemkot dalam penagihan retribusi sampah.
“Apa urusannya kita dengan BPT?. Coba bilang mereka sebentar hadang kita lagi. Bilang saya tantang. Sebentar mereka hadang kita. Saya pastikan dipenjara,” tantang Walikota saat diwawancarai di Balaikota Ambon, Kamis (6/7).
Menurutnya, tidak ada pihak manapun termasuk PT BPT yang bisa melawan pemerintah. Sebab Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini bekerja sesuai dengan dasar dan aturan yang jelas.
“Masa ada organisasi yang bisa melawan, berhadap-hadapan dengan pemerintah. Saya biarkan itu. Tapi kalau masih dihadang lagi, saya pastikan ditindak oleh pihak kepolisian,” tegasnya.
Lebih lanjut dirinya memperingati agar tindakan hadangan oknum pegawai yang atasnamakan PT BPT itu karena lahan Pungutan Liar (Pungli) mereka terganggu jadi yang terakhir.
“Bekingnya siapa??. Saya dibeking oleh Gubernur, Pangdam, Kapolda dan seluruh Forkopimda. Siapa bekingan mereka (PT BPT-red)?. Kan gitu,” tandasnya ditanya
bekingan PT BPT sangat kuat sehingga berani hadang petugas Pemkot.
“Itu hanya karena isinya preman-preman aja, jadi mereka masih berusaha untuk menjaga (katanya lahan wilayah pungutan),” sambung Wattimena.
Dengan dibackup pihak kepolisian untuk penagihan retribusi sampah di Mardika, dirinya jamin tidak akan terulang lagi kejadian seperti itu. Namun bila sebaliknya, tetap pihak kepolisian tindak, penjara menanti.
“Tapi kalau masih dihadang lagi nanti, saya pastikan ditindak pihak kepolisian. Kita penjarakan. Penagihan disana kita jalan sesuai aturan. 5 ribu per hari. Kalau sampai akhir Desember, mungkin 2-3 Miliar, bisa kita tutupi biaya operasional sampah” tegasnya. (MR-02)











Comment