by

Bachmid Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK

 

AMBON,MRNews.com,- Anggota tim kuasa hukum pasangan calon Presiden-Wakil Presiden 01, Jokowi– KH. Ma’ruf Amin, Fahri Bachmid maupun tim kampanye nasional (TKN) meminta kepada semua pihak menghormati dan tunduk terhadap keputusan mahkamah konstitusi (MK). Dimana dalam amar putusannya yang diucapkan, Kamis (27/6/19), mahkamah memutuskan menolak permohonan pemohon, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk seluruhnya. Artinya tidak ada satupun dalil yang dimuat dalam permohonan yang terbukti menurut mahkamah.

“Permohonan sengketa di MK adalah upaya konstitusional terakhir, sehingga semua pihak harus menerima dan menjalankan putusan ini. Seluruh tahapan persidangan sengketa PHPU Pilpres 2019 di MK telah selesai dilaksanakan. Majelis Hakim MK telah membacakan putusan, Kamis (27/6/19) usai diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi. Dalam amar putusannya mahkamah memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Artinya tidak ada satupun dalil yang dimuat dalam permohonan yang terbukti menurut mahkamah,” ujar Bachmid dalam rilisnya, Jumat (28/6).

Atas putusan mahkamah tersebut, maka menurutnya, tidak ada alasan bagi siapapun untuk menolak. Sebab putusan MK bersifat final and binding, yang artinya mengikat, tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa ditempuh, karena hal ini merupakan upaya hukum terakhir dalam perkara PHPU Pilpres dan putusan ini mengikat kepada semua pihak. Sebab itu, dalam menyikapi putusan MK diharapkan semua pihak tidak melakukan aksi apapun yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di negara ini.

“Kami menghimbau kepada seluruh pendukung dan relawan Jokowi – Ma’ruf Amin, supaya jangan melakukan selebrasi berlebihan dalam menyikapi putusan MK. Jangan sampai melakukan hal-hal yang dapat menyinggung perasaan pihak lainnya. Mari kita tetap membuat suasana kondusif di negara ini. Karena putusan MK merupakan kemenangan seluruh rakyat Indonesia. Mari kita semua bersatu kembali dan bersama – sama membangun bangsa ini. Semua elemen bangsa harus menghormati dan mematuhi hukum dan konstitusi,” papar doktor ilmu hukum lulusan UMI Makassar itu.

Atas ditolaknya permohonan sengketa PHPU Pilpres 2019 oleh MK, tambah dia, maka KPU akan segera menetapkan pasangan Jokowi – Ma’ruf Amin sebagai Capres dan Cawapres terpilih di Pilpres 2019 pada 30 Juni 2019 atau tiga hari pasca pengucapan putusan oleh MK.

“Tim kampaye nasional dan tim kuasa hukum Paslon 01 juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menjaga keamanan dan ketertiban dalam seluruh proses persidangan MK. Sehingga kondisi negara ini terbilang kondusif pada saat pembacaan putusan. Meskipun ada aksi di luar MK tetapi semua berjalan dengan tertib. Hal ini menunjukan bahwa bangsa kita telah dewasa dalam berdemokrasi.,” tukas ketua DPC Peradi kota Ambon itu. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed