by

Awasi Konten yang Mengandung Pelanggaran Kampanye, Ini Peran Diskominfo Ambon

AMBON,MRNews.com,– Peran Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo-Sandi) dalam pengawasan konten internet yang mengandung pelanggaran kampanye sudah dijalankan.

Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Ambon Ronald Lekransy katakan, Pj. Walikota bersama unsur Forkopimda dan Bawaslu telah membentuk tim pemantauan, evaluasi dan pelaporan perkembangan politik di daerah serta dukungan sukses Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.

Selain itu Dinas Kominfo juga tetap eksis dalam melakukan pemantauan terhadap konten hoax yang ditindalkanjuti dengan membuat klarifikasi di media sosial.

“Masyarakat juga dapat melaporkan hal itu lewat kanal- kanal pengaduan baik langsung, melalui telepon ataupun media sosial yang telah terintegrasi dalam Omnichannel,” jelasnya saat menjadi narasumber dalam kegiatan fasilitasi dan pembinaan aparatur pengawas Pemilu yang digelar Bawaslu Kota Ambon di salah satu hotel di Kota Ambon, Minggu (17/12).

Selain itu, Lekaransy mengaku, Kominfo juga telah menciptakan inovasi berupa sistem peringatan dan tanggap dini pencegahan konflik berbasis budaya dan kearifan lokal melalui media komunikasi.

“Sistem ini dibangun atau dibuat untuk mencegah terjadinya konflik, dimana sistem tersebut berbasis budaya dan kearifan lokal serta didalamnya terdapat peranan media komunikasi,” urainya.

Dikatakan, tindak lanjut pengawasan konten internet yang mengandung pelanggaran kampanye, menjalaskan sesuai UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu maka yang dimaksudkan dengan kampanye adalah bagian dari pendidikan politik, dengan metode yang digunakan antara lain lewat media sosial.

“Ketika masuk dalam ranah media soQ1sial maka ada aturan–aturan hukum yang ditaati termasuk UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE),” ujarnya.

Dikatakan, internet dan media sosial (Medsos) menjadi salah satu metode kampenye yang efektif, sebab memiliki jangkauan luas terhadap khalayak, dan dapat diakses lewat handphone.

“Total pengguna internet di Indonesia adalah 77 persen dari total populasi atau 212,9 juta jiwa dengan waktu rerata per hari penggunaan internet 7 jam 42 Menit,” bebernya.

Menurutnya, dengan banyaknya informasi yang didapat masyarakat lewat internet maka ada ancaman gangguan informasi yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam kampanye.

Gangguan informasi diantaranya Misinformasi, yaitu informasi salah yang disebarkan orang lain tanpa mengetahui kebenarannya, Disinformasi yaitu informasi salah yang sengaja disebarkan, serta Malinformasi yaitu informasi yang benar tapi digunakan untuk pembunuhan karakter, atau menghancurkan reputasi pihak lain.

“Terhadap hal- hal ini tentunya anggota Bawaslu Kecamatan harus peka dan cepat tanggap,” pintanya. (MR-02/MC)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed