AMBON,MRNews.Id.— Persoalan dokumen pencalonan anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yacob Usmany (YU), kembali mencuat. Ny. Ivonne Aponno, mantan kader PKP Indonesia, mendatangi Sekretariat DPC PKB Kota Ambon untuk melaporkan dugaan penggunaan dokumen yang dipersoalkan dalam proses pendaftaran calon anggota legislatif.
Aponno menuntut Ketua DPC PKB Kota Ambon, Bahdim Karepesina, mengambil langkah tegas dan meminta pertanggungjawaban Yacob Usmany. Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keabsahan dokumen pencalonan sekaligus kredibilitas partai.
Sebab bagi Aponno, persoalan ini bukan sekadar konflik antarkader atau sengketa administrasi.
Aponno mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada DPC PKB Kota Ambon sebelumnya. Namun, menurutnya laporan-laporan itu tidak ditindaklanjuti sebagaimana yang diharapkannya.
“Saya menduga sudah ada kongkalikong antara Ketua DPC PKB Ambon dengan YU, sehingga laporan kami tidak ditindaklanjuti,” ujar Aponno.
Aponno juga mempersoalkan sikap Ketua DPC PKB Kota Ambon, Bahdim Karepesina, yang menurutnya belum mengambil langkah memadai untuk memanggil dan meminta klarifikasi Yacob Usmany.
Ia bahkan menduga Karepesina sengaja mengulur waktu. Dugaan itu belum terverifikasi dan perlu dijawab langsung oleh Ketua DPC PKB Kota Ambon.
Pangkal persoalan yang disoroti Aponno dan seorang kader senior PKB berinisial RN adalah dugaan penggunaan rekomendasi partai lain, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam proses pendaftaran Yacob Usmany sebagai calon legislatif melalui PKB.
RN menilai persoalan tersebut serius karena menyangkut keabsahan dokumen persyaratan pencalonan serta prosedur administrasi yang harus dipenuhi setiap bakal calon.
Menurutnya, apabila rekomendasi yang digunakan memang tidak sesuai dengan persyaratan pencalonan PKB, persoalan itu perlu diperiksa berdasarkan dokumen asli, ketentuan pencalonan yang berlaku saat itu, dan hasil verifikasi resmi.
“Perbuatan Yacob Usmany yang menggunakan rekomendasi ke partai lain, yakni PSI, tetapi dipakai untuk mendaftar di PKB, merupakan persoalan administrasi yang serius dan berdampak pada nama besar PKB. Kami meminta Ketua DPC PKB Kota Ambon serius menangani kasus ini,” kata RN kepada wartawan di Ambon, Selasa (20/10/2026).
RN turut menyampaikan kritik serupa. Menurutnya, persoalan dokumen pencalonan seharusnya ditangani secara serius karena berpotensi memengaruhi kepercayaan terhadap mekanisme seleksi dan administrasi partai.
Jika laporan memang telah berulang kali disampaikan, pengurus DPC PKB perlu menjelaskan kapan laporan diterima, siapa yang menangani, apakah pemeriksaan internal telah dilakukan, dan apa hasilnya.
Transparansi menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi dugaan perlindungan terhadap pihak tertentu tanpa dasar pemeriksaan yang jelas.
Sebaliknya, apabila dokumen yang dipersoalkan ternyata memenuhi ketentuan, penjelasan resmi disertai bukti juga diperlukan untuk memberikan kepastian kepada pihak yang melapor.
Sorotan tidak berhenti pada internal PKB. RN juga mempertanyakan proses verifikasi dokumen pencalonan di KPU Kota Ambon.
Ia mempertanyakan bagaimana dokumen yang dipersoalkan dapat diterima, sementara menurut keterangannya terdapat kasus calon lain yang berkasnya dikembalikan hanya karena kesalahan satu huruf pada nama.
“Kalau kesalahan satu huruf saja bisa menyebabkan berkas calon dikembalikan, mengapa dokumen yang kami persoalkan ini bisa lolos? Apakah seluruh persyaratan sudah diverifikasi secara cermat?” kata RN.
RN juga menyinggung persoalan kepengurusan PKP Indonesia yang disebut menerbitkan rekomendasi untuk Yacob Usmany.
Menurutnya, pihak yang menandatangani rekomendasi tersebut perlu diperiksa status kewenangannya pada saat dokumen diterbitkan, termasuk kesesuaiannya dengan kepengurusan partai yang tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Ia berpendapat, persoalan dualisme kepengurusan partai tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan administrasi yang berlaku.
Karena itu, dokumen rekomendasi yang dipersoalkan perlu dicocokkan dengan arsip kepengurusan, keputusan pengesahan yang berlaku pada waktu penerbitan, serta ketentuan yang mengatur kewenangan pihak penandatangan.
Pemeriksaan tersebut penting untuk membedakan tiga persoalan yang tidak boleh dicampuradukkan: keaslian dokumen, kewenangan pihak yang menerbitkan, dan kesesuaian dokumen dengan persyaratan pencalonan.
Ketiganya memiliki konsekuensi administrasi dan hukum yang berbeda sehingga harus diperiksa berdasarkan bukti masing-masing.
RN menyatakan pihaknya mempertimbangkan untuk menyurati Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penjelasan yang memadai.
Menurutnya, pengaduan diperlukan apabila terdapat bukti mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu.
Namun, dugaan kelalaian administrasi dan dugaan pelanggaran kode etik merupakan hal yang berbeda. Karena itu, setiap laporan perlu disertai dokumen, kronologi, dan bukti yang relevan agar dapat dinilai oleh lembaga berwenang.
RN juga menyinggung rekam jejak Yacob Usmany di partai sebelumnya.
Yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar bantahan atau saling tuding, melainkan pemeriksaan dokumen secara terbuka, penjelasan resmi atas laporan yang telah disampaikan, dan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran. (**)






Comment