AMBON,MRNews.com,- Aparatur pemerintahan desa atau negeri dan kepala sekolah (Kepsek) se-Kota Ambon, diminta untuk mencegah atau menghindari terjadinya pungutan liar (Pungli) dalam bentuk apapun. Karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perwujudan pemerintahan yang baik dan bersih. Karena itu, sosialisasi pencegahan Pungli untuk aparatur desa atau negeri dan Kepsek se-Kota Ambon dilakukan oleh tim sapu bersih (Saber) Pungli di lantai II Balaikota Ambon, Kamis (8/11/18).
Asisten pemerintahan Setkot Ambon, Mien tupamahu mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi para peserta tentang apa itu Pungli, kategori Pungli serta bagaimana cara pencegahannya. Dengan begitu, akan ada kesepahaman dan kesehatian mencegah terjadinya Pungli karena bertentangan dengan aturan demi mewujudkan pemerintahan yang baik kan dan bersih.
Hal itu terus digalakkan pemerintah yang diawali dengan membentuk tim sapu bersih (Saber) Pungli pada tahun 2016 lewat SK Walikota nomor 906 tahun 2016, yang dipimpin Wakapolres Pulau Ambon dan P.P Lease, Kompol Agung Tribawanto dan wakil kepala pelaksana I, Piet Ohman selaku kepala Inspektorat Kota Ambon.
“Semangat pemberantasan Pungli ini bukan hanya karena faktor jumlah kerugian negara yang diakibatkan tetapi lebih dari itu, faktor kebiasaan tidak jujur yang harus dihilangkan. Untuk itu saya menghimbau kepada semua jajaran aparatur pemerintah kota Ambon baik kepala desa atau sekretaris desa maupun para Kepsek untuk selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat, siswa dengan sebaik-baiknya tanpa ada pungutan dalam bentuk apapun di luar di luar ketentuan yang berlaku,” tegas Tupamahu saat membuka sosialisasi.
Dengan dibentuknya tim Saber Pungli dan terus bekerjanya tim ini, maka kata Tupamahu, hal-hal yang berhubungan langsung dengan pungutan tidak resmi akan segera ditiadakan sehingga dengan keterpaduan koordinasi dan kerjasama dan semua pihak diharapkan operasi pemberantasan Pungli dapat berjalan secara efektif di instansi Pemkot Ambon.
Senada, wakil kepala pelaksana I, Piet Ohman menyatakan, Satgas Saber Pungli bertugas melakukan pemantauan terhadap aparatur Pemkot Ambon termasuk kepala desa, sekretaris desa maupun pimpinan sekolah (Kepsek) terkait hal-hal yang berada di luar ketentuan perundang-undangan seperti memberi dan menerima uang serta memungut uang di luar peraturan daerah, tidak diperbolehkan.
Sosialisasi tersebut dilakukan oleh Wakapolres Pulau Ambon dan P.p lease Kompol Agung Tribawanto selaku ketua tim pelaksana Saber Pungli Kota Ambon dan kepala Inspektorat Kota Ambon Piet Ohman selaku wakil kepala pelaksana I. (MR-02)











Comment