by

Andi Chandra di “Kartu Merah”, Mendagri Jangan Perpanjang Jadi Pj Bupati SBB

AMBON,MRNews.com,- Aliansi Masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku mengangkat “kartu merah” untuk Penjabat Bupati SBB, Andi Chandra As’Aduddin ketika melakukan aksi damai di depan gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (12/4).

Di “kartu merahnya” mantan Kabinda Sulawesi Tengah itu karena dirinya dicap gagal membangun dan membawa perubahan di Kabupaten bertajuk Saka Mese Nusa selama setahun.

Mendagri Tito Karnavian pun diminta aliansi yang notabene pemuda/i SBB ini untuk gantikan Andi Chandra dengan sosok Penjabat Bupati yang lebih kompeten dan paham akan SBB.

“Masa jabatannya sebagai Penjabat Bupati tak boleh lagi diperpanjang karena kinerja Andi Chandra As’ aduddin sangat tidak memuaskan alias rendah,” sebut koordinator aliansi Masyarakat Seram Bagian Barat, Armando Pentury via siaran persnya yang diterima media ini, Rabu (12/4).

Dikatakan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap Penjabat Bupati/Walikota seluruh Indonesia 31 Januari 2023 lalu di Jakarta yang dipimpin Inspektur Jenderal Kemendagri Komjen Pol. Tomsi Tohir menunjukan, selama kurang lebih enam bulan ini, kinerja Penjabat Bupati SBB masuk kategori rendah.

Hal ini sangatlah berdampak pada beberapa aspek diantaranya: Pendapatan daerah rata-rata nasional 97,03 %, realisasi hanya 81,95 %. Sedangkan belanja rata-rata 87,63 %, realisasi hanya 73,73 %.

Selanjutnya Inflasi 5,51 %, indeks perkembangan harga diatas 1 %. Inflasi Desember 2022 (-). Proxy Inflasi di atas 1 %.
Berikutnya tingkat kemiskinan ekstrem (rata-rata nasional provinsi= 1,74 %, kabupaten/kota= 2,64 %).

“Jumlah jiwa SBB 16.530, yang kena dampak tingkat ini 9,54 %. Stunting rata-rata nasional 21,6 %. Kabupaten SBB yang kena dampak 27,5 %. Itu mengutip penjelasan Irjen Kemendagri,” urainya.

Selain itu, realisasi P3DN 40 %. Di SBB 62, 67 %. Pengangguran rata-rata nasional 5,86 %, di Kabupaten SBB sebanyak 5,45 %.

“Lantas apa yang mau dipertahankan dengan kinerja Penjabat Bupati seperti ini. Kami ingat slogannya awal menjabat yaitu “cuci piring kotor”, Tetapi tidak sesuai ekspektasi. Bukanya cuci piring tapi bikin kotor piring tambah, bahkan pecahkan piring, sungguh miris dan sangat disayangkan sekali,” sesalnya.

Disamping itu juga kata dia, banyak pembangunan yang mangkrak, tidak mampu didorong untuk diselesaikan. Padahal kabupaten SBB masuk dalam penetapan daerah tertinggi dengan Peraturan Presiden no 63 Tahun 2020.

Belum lagi dengan kekerasan seksual yang korbanya adalah perempuan anak dibawah umur yang semakin masif, masalah perampasan ruang hidup masyarakat adat terkait tambang yang beroperasi, juga terdapat tambang ilegal yang tidak bisa diselesaikan duduk permasalahannya.

“Kinerja Andi Chandra As’aduddin selaku penjabat Bupati juga sangat mempengaruhi sektor ekonomi mikro yang mengakibatkan daya beli masyarakat rendah, kemiskinan semakin melonjak, dan angka pengangguran semakin tinggi,” ingatnya.

Lebih lanjut dikatakan, mengingat sudah ada surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023 perihal usul nama Calon Penjabat Bupati/Walikota, DPRD Kabupaten SBB untuk mengusulkan nama penjabat Bupati SBB yang baru dan itu telah dijalani dengan Andi Chandra juga diusul.

Dirinya berharap, Kemendagri khususnya Mendagri tidak mengulang kesalahan yang sama diawal ketika penunjukan Andi Chandra Mei 2022 lalu selaku Penjabat Bupati SBB untuk kedua kalinya setahun kedepan.

Mananala Kemedagri saat itu diduga paksakan diri dengan menabrak konstitusi yang bertentangan dengan pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dimana saat itu Andi Chandra masih berstatus perwira TNI aktif berpangkat satu bintang. Hal itu pun menuai polemik di publik Maluku dan Kabupaten SBB khususnya.

“Aturan tersebut jelas menyatakan bahwa TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Ketentuan itu diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/ 2022, Putusan MK Nomor 18/PUU-XX/2022, dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada 20 April 2022,” jelasnya.

Aturan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian juga tambah dia, berlaku bagi anggota Polri yang hendak menduduki jabatan diluar kepolisian.

Hal itu tertuang dalam Pasal 28 Ayat (3) UU No 2/2002 tentang Polri. Ketentuan dalam UU TNI dan UU Polri itu sejalan dengan UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Undang-undang itu membuka peluang pengisian jabatan pimpinan tinggi dari unsur prajurit TNI dan anggota Polri setelah mundur dari dinas aktif,” urai Pentury.

Selain itu, pihaknya tambah dia, mengecam keras pimpinan dan anggota DPRD SBB yang tidak memperhatikan dan menjadikan hasil evaluasi penjabat kepala daerah oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri 31 Januari 2023 lalu yang menunjukkan kinerja Andi Chandra As’aduddin selaku Penjabat Bupati rendah sebagai rujukan, sehingga masih usulkan namanya lagi.

“Itu artinya bisa disimpulkan bahwa DPRD tidak mampu melakukan fungsi legislasi dan kontrol dengan baik. Jelas selama setahun tidak ada perubahan di SBB, tapi masih juga diusul namanya untuk PJ Bupati. Wakil rakyat kita model bagaimana ini,” sesalnya.

Alasan lain agar Mendagri tidak memperpanjang masa jabatan Andi Chandra As’Aduddin sebagai Penjabat Bupati SBB kata dia, karena jeleknya penataan birokrasi sejak awal menjabat Mei tahun lalu.

Dimana, Andi Chandra melakukan pengangkatan kepala-kepala dinas yang bermasalah dan pernah terlibat kasus korupsi. Seperti di Inspektorat, kasus perjalanan dinas fiktif 300 juta hasil audit BPK tahun 2016 diantaranya sisa dana bencana 2020 1 miliar.

“Kemudian bapak DS, kasus dugaan SPPD fiktif 3 Miliar di badan Perencanaan Pembangunan Daerah tahun 2019/2020. DS sempat di nonjob dan sekarang proses hukum tapi dicoba jadi kepala keuangan
Dan terjadi rangkap jabatan,” urainya.

Kemudian sangat disayangkan hubungan dengan para tokoh agama terbilang buruk dan sebagai Penjabat Kepala Daerah dinilai kurang mendukung kegiatan keagamaan.

Penilaian itu menilik kasus kontingen dari SBB yang akan ikut lomba banding nyanyi Pesparawi se-Maluku yang kurang disupport, kegiatan MPP AMGPM di Kaibobu, penarikan mobil dinas untuk MUI & Klasis.

“Sebagai Penjabat Bupati pun tidak mampu kelola dana Rp 9M yang bersumber dari dana DAK dan pada akhirnya dikembalikan ke pemerintah pusat. Artinya dia gagal kelola keuangan daerah secara baik. Inilah
beragam dasar yang membuat kami dengan tegas menolak perpanjangan Bpk Andi Chandra sebagai Penjabat Bupati,” kunci Pentury. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed