AMBON,MR.-Warga Desa Hila Waitolu,Kecamatan Leihitu,Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) inisial L.T (39), diringkus pihak kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus,(Ditreskrimsus) Polda Maluku, dirumahnya, pada Jumat (19/4),sekitar pukul 17.30 WIT, lantaran menyimpan dua buah pucuk senjata rakitan jenis laras panjang beserta magasen dan 9 butir peluru jenis kaliber tajam.
Menurut Dir Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan yang didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Muhamad Roem Ohirat kepada Wartawan dalam rilisnya di Mapolda Maluku, Senin (23/4), menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka L.T,yang dilakukan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Maluku, berawal ketika tim Satgas Merkuri dari Ditreskrimsus Polda Maluku yang ditugaskan untuk melakukan penyelidikan di TKP Desa Hila Waitolu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, mendapati informasi dari masyarakat setempat mengenai salah seorang warga yang tinggal didesa tersebut sering menunjukan dirinya memiliki senjata api terutama pada malam hari.
Dari informasi itu selaku Dir Reskrimsus Polda Maluku, dirinya langsung memerintahkan anggota Ditreskrimsus yang berada di TKP Desa Hila Waitolu, untuk fokus melakukan penyelidikan mengenai kebenaran informasi tersebut. Dan memang benar ada warga Desa yang memilik senjata api rakitan jenis laras panjang,berinisial L.T (39) yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan juga sebagai petani.
“Jadi setelah mendapati informasi dari warga sekitar, saya perintahkan anggota melakukan pengecekan langsung ke kediamannya. Saat mendatangi rumahnya tersangka tepat berada di rumahnya sehingga langsung diamankan dan rumahnya digeledah oleh Anggota Ditreskrimsu Polda Maluku. Dari penggeledahan tersebut, anggota berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang beserta 1 buah magasen dan 9 butir peluru didalamnya. Senjata rakitan tersebut disimpan oleh tersangka dibawah kolong tempat tidur,”Ungkapnya
Dijelaskan, setelah berhasil melakukan pengeledahan, tersangka diamankan kemudian langsung diintrogasi oleh anggota Ditreskrimsus Polda Maluku dirumahnya.
“Setelah dicecer tersangka juga mengakui menyimpan satu buah pucuk senjata api rakitan lainnya yang disimpan di rumah orang tuanya yang tidak jauh dengan rumah tersangka. Setelah itu anggota juga melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan satu pucuk senjata api beserta magesen lainnya lagi yang disimpan di bawah lemari kamar tidur ibunya,”tutur Kombes Pol Firman Nainggolan.
Dikatakan, Kasus ini kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidikan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Maluku yang mana pelaku sendiri dalam keterangannya mengakui telah menggunakan senjata api miliknya untuk menakut-nakuti masyarakat sekitar.
“Diketahui tersangka mengakui senjata api laras panjang tersebut dibuat oleh dirinya sendiri. Sehingga kasus ini masih dalam pengembangan dan penyelidikan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Maluku apakah memang betul tersangka mampu membuat senjata api tersebut. Tersangka juga langsung diamankan dan ditahan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Maluku sejak Sabtu (20/4) untuk menjalani proses penyelidikan. Tersangka disangkakan dengan pasal 1 ayat (1),UU Darurat, nomor, 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Ungkapnya.
Lanjut ditambahkan.Setelah melalui proses penyilidikan, kasus senjata api rakitan yang saat ini masih dalam pengembang dan penyelidikan akan dilimpahkan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku ke penyidik Ditreskrumum Polda Maluku untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Pungkasnya.(MR-07).










Comment