by

Aktivis Perempuan Desak Kadis P3A Dicopot Dari Jabatannya


AMBON,MRNews.com.- Dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Kadis Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Maluku, David Katayane, terhadap salah satu stafnya membuat aktivis perempuan mendatangi DPRD Maluku yang disambut Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, Wakil Ketua, Melkianus Sairdekut dan anggota.

Saat tatap muka, perwakilan aktivis perempuan menyampaikan tuntutan agar menonaktifkan Katayane dari jabatannya sekaligus memproses yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera.

“Sebagai sesama perempuan kami suarakan Stop kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak” ujar Rosa Pentury.

Anggota DPRD Maluku, Rostiana katakan, apa yang dilakukan seorang Kadis sangat menyakitkan dan tidak bisa tolerir karena dilakukan pejabat yang tugasnya melindungi perempuan dan anak.

“Dari data statistik kekerasan terhadap perempuan dan anak cukup tinggi. Bahkan penempatan Katayane tidak kompoten sebab yang bersangkutan belum pernah hadir saat rapat mitra di komisi bahkan tidak ada dalam kebijakan dalam penananganan terhadap korban kekerasan” ujar Ketua Komisi IV, Samson Atapary.

Fauzan Alkatiry juga dengan tegas meminta Ketua DPRD agar memberi sikap terhadap tindakan yang dilakukan seorang Kadis terhadap stafnya.

“Perilaku yang tidak sesuai ini harus ditindak secata tegas dengan menyurati Gubernur agar yang bersangkutan dihentikan dari jabatannya. Ini etika yang harus dijaga,” kata Rovik Afifudin.

Watubun yang menyimpulkan pendapat anggota DPRD Maluku mengutuk tindakan pelaku kekerasan seksual dilingkungan ASN.

“Karena itu, kami menolak kehadiran Kadis P3A dalam menghadiri rapat paripurna LPJ Gubernur. Kami mendesak Kadis P3A segera dinonaktifkan untuk memudahkan proses hukum,” kata Watubun.

Ditambahkan jika DPRD Maluku akan
menyurati Gubernur dan Kapolda Maluku, untuk memperjelas dukungan lembaga politik terhadap pernyataan sikap aktivis perempuan Maluku.

“Kami mendukung pernyataan sikap dari kaum perempuan yang tergabung dalam aktivis perempuan untuk memproses yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku” tutup Watubun. (MR-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed