by

Aksi Sita Lahan Talagaraja  Dari PN Ambon Di “Halang” Keluarga Alfons

AMBON,MR.- Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Ambon  yang rencananya melakukan sita jaminan atas luas lahan 40 x 60  meter persegi yang berada dikawasan Talaga Raja, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon,Kamis (31/5) harus berhadapan dengan pihak pemilik lahan, yang juga merupakan pihak tergugat dalam perkara perdata nomor 234 tahun 2018 PN Ambon.

Penghadangan atas penetapan majelis hakim untuk melakukan sita jaminan oleh jurusita PN Ambon lantaran menurut pendapat pihak tergugat objek yang akan disita sesuai permohonan pihak penggugat dalam hal ini, Stev Tan Tandinova tidak dapat menujukan batas batas objek sesuai sertifikat nomor 25 tahun 1985, termasuk letak objek yang tidak sesuai

Sesuai bukti sertifikat milik Stev Tan Tandinova nomor 25 tahun 1985 dengan jelas menerangkan bahwa objek sertifikat berada dikawasan dusun Kusu-Kusu Sere, RT 00/RW 00 yang secara administrasi berbeda dengan objek yang menjadi titik untuk dilakukan sita jaminan yang terletak dikawasan Talaga Raja,Kelurahan Batu Gajah.

Ketua RT 007/01 Riky Pattiasina kepada wartawan Di Talaga Raja, Kamis (31/5) pagi menyampaikan, Telah terjadi kesalahan penentuan objek sita jaminan, lantaran objek yang diterangkan dalam sertifikat nomor 25 tahun 1985 itu berada  dikawasan dusun kusus-kusu. Sementara objek yang akan disita ini ada dikawasan Keluarahan Batu Gajah.

“ Ada kesalahan soal kedudukan objek, karena lokasi atau objek yang akan disita ini ada didalam daerah administrasi saya, yakni di RT 007/01, bukan RT 00/ RW 00 yang dijelaskan dalam sertifikat milik saudara Stev Tan Tandinova,” jelasya.

Sementara itu, Plt.Sekretaris Negeri Urimesing, Boby Pesiwarissa yang juga diminta oleh Penjabat Negeri Urimesing, kepada media ini menjelaskan bahwa pihak pemerintah negeri akan lepas tangan jika dalam proses nanti menimbulkan masalah sebab jika sita jaminan yang luasnya 40 x 60 meter persegi ada sebagian lahan masyarakat lain yang masuk, karena jika dilihat bahwa lahan didusun Talaga Raja ini tidak mencukupi ukuran tersebut, sehingga hal ini menunjukan bahwa luas lahan tidak sesuai dengan objek dalam sertifikat, sehingga jika disita dan diawasi pemerintah negeri maka hal itu ditolak mentah mentah.

“Kami menolak dan kami tidak menjamin, karena objek sitajaminan oleh PN Ambon belum jelas, kami tidak akan mengamankan keputusan pengadilan jika objek belum jelas,” ungkap Bob.

Sama hal juga disampaikan, Evans Reinold Alfons, selaku ahli waris,keluarga Alfons yakni dalam penetapan sita jaminan pihak penggugat mestinya menghadirkan prinsipal untuk melakukan penunjukan batas, bukan oleh kuasa hukum yang menurutnya tidak mengetahui batas dari objek dimaksud.

“Saya katakan ini aneh, karena penetapan sita jaminan oleh PN Ambon tidak terlebih dahulu dilakukan pengembalian batas, termasuk tidak ada pertimbangan pada putusan pengadilan negeri, hingga putusan Mahkamah Agung yang merupakan yudiprodensi.” Jelasnya.

Dia juga menyampaikan, secara adminstrasi pemerintahan,antara objek sertifikat dang objek yang akan disita berbeda.

“Antara Dusun Kusu – Kusu Sere, dan Kelurahan Batu Gajah secara adminstrasi  itu berbedah, sehingga sangat naif, jika objek ada di kusu-kusu, sementara penyitaan ada di Taalaga Raja yang ada di Keluarhan Batu Gajah,” tegasnya.

Ditambahkan juga  Agustinus Daiara  SH kuasa hukum pihak tergugat menegaskan, apa yang dilakukan pengadilan sangat dihargai, namun sebelum dilakukan penandatangan sita jaminan oleh pihak tergugat maka kami meminta agar pihak penggugat bisa menghadirkan sertifikat asli, dalam menghadirkan prinsipal, dalam hal ini pihak Stev Tan Tandinova, dan pihak Yesayas Manusiwa sebagai pihak yang menjual lahan kepada Stev Tan Tandinova.

Termasuk Badan Pertanahan untuk melakukan pengembalian batas,dan mengukur luas lahan sebagaimana diterangkan dalam sertifikat nomor 25 tahun 1985 untuk dimasukan dalam berita cara penyitaan.

“Jika hal ini tidak dilakukan maka pihak tergugat tidak akan menandatangi persetujuan dilakukan sita jaminan, karena menurut kami objek yang akan disita ini tidak jelas,” ulasnya pula.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat,Antohy Simanihuruk,SH yang diwawncarai awak media, di TKP menyampaikan, pokok pokok pikiran dari pihak tergugat atau penggugat itu boleh boleh saja, sehingga semuanya diserahkan ke Pengadilan untuk memutuskan.

“Semua tergantung Pengadilan,” tergasnya.

Ketika ditanya terkait dengan letak objek sengketa, dirinya menjelaskan sesuai sertifikat berada dikawasan kusu –kusu sere.

“Sesui sertifikat bahwa objek berada dikawasan kusu kusu sere,”ungkapnya. Semetara objek yang bakal disita berada dikawasan Talaga Raja, Keluarahan Batu Gajah.

Sementara pantauan media ini di TKP,Upaya sita jaminan yang dilakukan pihak juru sita di PN Ambon menuai kegagalan.pihak juru sita yang terdiri dari tiga orang itu tidak mampu berdalih ketika ditanyakan pihak keluarga Alfons terkait legal standing dari perkara tersebut dalam hal ini lahan yang berada dalam sertifikat dimaksud tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki Stef Tan Tandinavo,  sehingga mereka memilih untuk pulang kembali ke Pengadilan Negeri Ambon untuk melakukan kordinasi dengan Hakim yang mengadili perkara ini.(MR-07).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed