AMBON,MRNews.Com.-Terdakwa Gilbert Patty Alias Pace dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipersidangan untuk menjalani sidang perdana. Pria 20 tahun asal Warga Lorong Kolonel Pieters, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon didakwa lantaran dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Korban Muhammad Ridwan Hatta alias Jawa.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Christina Tetelepta didampingi M.Syarifudin La hasan dan Jenny Tulak selaku hakim anggota.
“JPU dalam dakwaan menyatakan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351(1) KUHPidana,”kata JPU Kejari Ambon, Chaterina Lesbata saat membacakan dakwaan dipersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.Kamis (19/7) siang.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, awalnya pada Selasa 27 Maret 2018 sekira 18.30 korban Muhammad Ridwan Hatta alias Jawa dan rekan – rekannya bermain bola dan mendengar ada yang pertikaian dijalan raya sehingga korban dan rekan – rekannya mendekati tempat kejadian perkara.
Korban melihat terdakwa sementara memalak/meminta uang dari sopir angkot. Kemudian ada orang yang berteriak antara rekan – rekan korban yang sementara dilapangan bola sehingga terjadilah adu mulut antara terdakwa dengan pemuda kompoleks jalan baru yang sementara bermain bola.
Tidak lama kemudian terjadi aksi saling baku lempar antara pemuda dijalan baru dengan pemuda di jalan kolonel Pieters. Lalu terdakwa Pace mengambil batu dan langsung melakukan pelemparan ke arah pemuda yang ada dijalan baru dan mengenal pada pelipis bagian kiri korban sebanyak satu kali. Pelipis korban berdarah kemudian korban dilarikan ke rumah sakit.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami luka yang mana dibuktikan dengan hasil visium Et Repertum Nomor 01/RS.Alf/ver/III/2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dwi Ayu Marsita, dokter pada rumah sakit Alfatah Ambon dengan hasil pemeriksaan yakni ditemukan luka terbuka dipelipis kiri tepat diatas alis terdapat jembatan jaringan yang berukuran 4 cmx1,5 cm dengan kedalaman 0,5 cm dan terdapat darah mengalir keluar dari dalam mata.Tukas JPU.
Usai membacakan dakwaan,hakim langsung menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pemeriksaan saksi. (MR-03).











Comment