AMBON,MRNews.Id.- Pemakaian ajudan pribadi yang adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh mantan istri Gubernur Maluku, Widya Pratiwi Murad yang kini sebagai anggota DPR RI Dapil Maluku, menuai sorotan dan kritikan dari berbagai pihak.
Pasalnya, Widya tidak lagi sebagai istri gubernur sehingga pemakaian ajudan yang adalah ASN dipandang tidak beretika. Sebab sesuai aturan maka pemakaian ajudan hanya saat mengemban jabatan sebagai seorang pejabat negara, baik itu gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota yang serta merta diikuti oleh istri atau suami dan anak dalam keluarga.
Karena itu, ASN tersebut mesti dikembalikan ke institusi induk oleh Sekda Maluku . Sehingga tidak lagi melakukan tugas sebagai ajudan mantan istri gubenur Maluku.
” Seorang pejabat negara itu melekat aturan namun ketika selesai masa jabatan maka semua fasilitas negara dilepas. Nah, apakah Ibu Widya mempunya attitude ataukah tidak. Sebab fasilitas yang diberikan negara hanya dipergunakan saat menjabat setelah itu dengan sendirinya dilepas setelah tidak lagi menjabat,” ujarnya, di DPRD Maluku.
Karakter seseorang itu akan diuji baik ketika menyandang jabatan dan tidak lagi menyandang jabatan.
” Saya perlu memberi contoh, attitude yang baik itu pada wakil ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut dan Effendi Latuconsina saat melepas jabatan maka semua fasilitas negara yang dipakai saat menjabat itu dikembalikan tanpa memindahkan atau mengambil sesuatu” ujarnya.
Karena itu, ditegaskan Watubun, Sekda mesti dengan tegas mengembalikan ajudan Widya Pratiwi Murad ke institusi induknya agar dapat melakukan tugas dengan benar sebagai seorang ASN.
” Yah, Sekda harus tegas dengan mengembalikan ajudan tersebut ke institusi induknya agar Ia bisa melakukan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan benar sebagai seorang Aparatur Sipil Negara,” tutupnya. (MR-01).











Comment