AMBON,MRNews.com,- Ajudan Gubernur Maluku, I Ketut Ardana telah meminta maaf lewat video yang tersebar diberbagai media sosial, Rabu (13/7) atas perbuatannya yang menghalangi kerja jurnalistik kontributor Molluca TV, Sofyan Muhamadia saat kunjungan kerja Gubernur di Namlea- Kabupaten Buru, Sabtu (9/7).
Merespons, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku, organisasi pers yang menaungi jurnalis TV memastikan, proses hukum harus terus berlanjut dan tetap berkomitmen mengawal laporan pengaduan pihak Molucca TV ke Polda Maluku.
Ketua IJTI Pengda Maluku, Imanuel Souhaly menegaskan, bagi IJTI, langkah itu (laporan pengaduan) perlu diapresiasi karena bagian dari mengedukasi publik agar mengetahui kerja-kerja jurnalistik.
Pasalnya, tindakan I Ketut Ardana, ajudan Gubernur Maluku, Murad Ismail bertentangan dengan Undang-Undang nomor: 40 tentang Pers dan Kitab Undang Hukum Pidana.
“IJTI dan juga Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas,” sebutnya dalam siaran pers yang didapat media ini, Rabu, (13/7/22).
Menurutnya, tindakan I Ketut Ardana yang menghalangi kerja jurnalistik termasuk merampas alat kerja handphone dan kemudian menghapus video liputan, Sofyan Muhammadia, jurnalis Molucca TV adalah pelanggaran kebebasan pers yang serius.

Menurut IJTI, harusnya tindakan represif I Ketut Ardana tidak boleh terjadi. Meski dengan dalil khilaf sekalipun. Karena bagi IJTI, semenjak dijadikan sebagai ajudan seharusnya dia mengetahui hak-hak jurnalis yang melekat bagi pejabat publik, seperti Gubernur Maluku, Murad Ismail.
“Tindakan I Ketut Ardana, sungguh sangat disayangkan karena melanggar Kebebasan Pers yang serius,” tegas Souhaly, Kabiro Kompas TV Ambon.
Sekretaris IJTI Pengda Maluku, Muhammad Jaya Barends menambahkan, permintaan maaf I Ketut Ardana, bagi IJTI secara manusiawi dimaafkan.
Tetapi tidak dengan komitmen IJTI Pengda Maluku untuk tetap mengawal kasus ini yang sementara diproses di Polda Maluku.
“IJTI Pengda Maluku mempercayai Polda Maluku memproses laporan pengaduan Molucca TV hingga tuntas. IJTI selalu berupaya mewujudkan hubungan harmonis antara insan pers, khususnya anggota IJTI, dengan pihak kepolisian sehingga Polda Maluku diharapkan mengusut kasus itu dan memberi sanksi kepada terlapor sesuai hukum yang berlaku.” pungkasnya. (MR-02)








Comment