by

Abaikan Aduan, KPID Maluku Kecewa Kinerja Ditreskrimum Polda Maluku

AMBON,MRNews.Com.- Kinerja Direktorat Resort Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku dipertanyakan.

Pasalnya laporan KPID Maluku diabaikan. Padahal laporan yang diadukan KPID berdasarkan temuan lapangan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Maluku yang menyatakan jika siaran TV Kabel Putri tidak berizin.

Sayangnya hingga saat ini laporan Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Maluku diabaikan tanpa ditindaklanjuti.

Karena itu sebagai lembaga negara maka KPID Maluku kecewa atas kinerja Ditreskrimum Polda Maluku yang tidak serius.

“Pada 6 Januari 2022 KPID dengan Surat Laporan Pengaduan Nomor Laporan 95/A.1.KPID Maluku/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Temuan KPID Maluku atas Barang Sitaan Polisi yang digunakan oleh Tersangka Pemilik TV Kabel Putri untuk menyiarkan dan masih memungut biaya dari pelanggan sampai dengan hari ini dan dilanjutkan dengan Laporan Pengaduan KPID 02/A.1.KPID Maluku/I/2022 telah melaporkan Philipus Chandra Hadhi atas dugaan tindak pidana Penggunaan Barang Bukti Sitaan Penyidik Polisi yang mana Philipus Chandra Hadhi sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Maluku akibat tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan pelanggaran Hak Cipta” urai Ketua KPID Maluku, Mutiara D.Utama melalui release yang diterima media ini.

Ditegaskan, jika hingga saat ini laporan ini tidak diproses sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan penyidik beralasan bahwa telah dibuat berita acara “titip rawat” sehingga barang sitaan dimaksud tetap berada dalam penguasaan pihak penyidik krimsus polda Maluku tetapi secara fisik barangnya tetap ada di rumah tersangka Philipus Chandra Hadhi bahkan tetap dipergunakan untuk melakukan siaran dengan memungut iuran dari pelanggan.

Bahkan dari laporan penggunaan barang bukti sitaan Penyidik Polisi yang dilaporkan KPID tersebut, maka berulang-ulang kali KPID Maluku dalam koordinasi dengan Penyidik Krimsus Polda Maluku untuk memberikan ketegasan terkait Laporan KPID bahwa Philipus Chandra Hadhi masih tetap menggunakan Barang Bukti sitaan dimaksud untuk menagih iuran pembayaran.

“Apa yang dilakukan Tv Kabel dari masyarakat yang sudah tentu merupakan bentuk yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan namun Penyidik Krimsus Polda Maluku kemudian tidak menanggapi serius dan memberikan jawaban secara lisan kepada KPID Maluku bahwa Laporan Pengaduan Penggunaan Barang Bukti oleh KPID tersebut bukanlah Laporan atau Pengaduan” tambahnya.

Dalam perkembangannya Pihak Ditreskrimsus Polda Maluku kemudian menghentikan penyidikannya dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/02/II/2022 Ditreskrimsus tanggal 22 Februari 2022 dengan alasan bahwa Kasus Philipus Chandra Hadhi bukanlah tindak pidana melainkan tindak administratif sehingga akan dialihkan penanganannya ke Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku guna pengenaan sanksi administratif kepada Sdr. Phlipus Chndra Hadhi.

Hal tersebut diatas jelas bahkan menurut KPID merupakan kekeliruan oleh Pihak Ditreksrimsus Polda Maluku sebab persoalan kasus Philipus Chandra Hadhi mestinya hanya menggunakan parameter Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran karena Undang-undang tersebut merupakan satu-satunya Pangkal Hukum Penyiaran di Indonesia sebagaimana yang diatur pada pasal 33 ayat (1) undang-undang 32 tahun 2002 yang menjelaskan bahwa “sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran, kemudian pemohon izin wajib mencatumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan serta memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan undangundang, dimana pemberian izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud berdasarkan minat, kepentingan dan kenyamanan masyarakat.


Yang kemudian telah diatur ketentuan pidananya dalam Pasal 58 huruf (b) tentang pelanggaran terhadap ketentuan pasal 33 ayat (1) tersebut dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk penyiaran televisi.
” Sehingga tidak ada standar penggunaan sanksi administratif yang dapat dipakai untuk menjerat Philipus Chandra Hadhi jika belum memiliki Izin dalam hal ini Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sesuai kehendak dalam ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran” jelas Mutiara.

Ditambahkan jika hal krusial yang kemudian meresahkan dalam proses dimaksud adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan terhadap kasus yang dialamatkan kepada Philipus Chandra Hadhi.

Hal mana Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku tidak memiliki Penyidik PNS yang dapat melanjutkan proses penyidkan dimaksud. Sehingga ini jelas merupakan kerancuan hukum dalam penanganan perkara tersebut.

Kemudian pihak KPID Maluku pada tanggal 28 Juni 2022 sudah berkordinasi secara langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi RI terkait pernyataan salah satu pegawainya dalam memberikan pernyataan saat diminta menjadi saksi ahli.

“Kementerian Kominfo menjelaskan bahwa Sebelum melaksanakan usaha penyiaran wajib memiliki Ijin Penyelenggara Penyiaraan (IPP) terkait dengan pernyataan mereka bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) itu hanya mengatur distribusi isi siaran dan hubungannya dengan Hak Cipta. Jadi tetap jika TV Kabel Putri tidak memiliki IPP maka usaha tv kabel tersebut Ilegal atau tidak memiliki ijin,” demikian Mutiara . (*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed