by

PN Eksekusi Lahan Seluas 718 Meter Persegi di Kudamati, Keluarga Alfons ‘Ngotot’

AMBON,MRNews.Com.-Keberatan keluarga Alfons agar pelaksanaan eksekusi atau pengosongan lahan ditangguhkan ternyata tidak digubris Notje Leasa,selaku juru sita Pengadilan Negeri Ambon. Eksekusi atas lahan seluas 718 meter persegi di seberang jalan depan RSUD dr Haulussy Kudamati,Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon,itu akhirnya dilakukan, Jumat, kemarin.

Meskipun  Evans Reinold  Alfons ahli waris 20  potong dati Negeri Urimessing telah menyiapkan gugatan untuk mementahkan putusan Kasasi Mahkamah Agung yang berpihak pada pemohon eksekusi Hendrik Ferdinandus atas termohon eksekusi Nik Untayana.

“Pemohon eksekusi Hendrik Ferdinandus sudah menang perkara. Eksekusi ini berdasarkan surat penetapan eksekusi yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Ambon,” tegas Notje Leasa kepada Wartawan, di sela-sela proses eksekusi, Jumat (7/12).

Dia juga menepis soal informasi penangguhan eksekusi yang disampaikan sebelumnya oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Ambon Hery Setyobudi. Diakui, kalau lahan yang berada di RT 001/RW 002 Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe itu telah digugat kembali oleh  Evans Alfons. “Tapi terhadap perkara nomor 48 ini sudah inkrah. Sehingga siapapun yang masuk gugat, kita tetap kembali ke putusan perkara awal. Alfons tidak ada di perkara awal,”Tegas dia.

Menurutnya,  putusan PN Ambon, dikuatkan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Ambon. Bahkan kasasi termohon eksekusi Nik Untayana ditolak Mahkamah Agung sehingga dikembalikan ke PN Ambon. Dan sebagai juru sita PN Ambon pihaknya harus melaksanakan surat penetapan eksekusi atas perkara nomor 48/Pdt.G/2014/PN.Amb itu.

Sebelumnya  Evan Alfons menuding ada oknum yang bermain di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ambon yang dikepalai Alexander Anaktototy itu.

Dalam surat keberatan yang dilayangkan ke juru sita pengadilan, Alfons menuding palsu, sertifikat nomor 2270 dari pemohon eksekusi ahli waris Juliana Ferdinandus /Tesermas atas nama Hendrik Ferdinandus.

“Dengan penerbitan sertifikat ini ada dugaan permainan mafia tanah yang bercokol di BPN Kota Ambon saat ini. Itu sebabnya kami juga telah melaporkan hal ini ke Polisi untuk diusut,” ujar Evan Alfons di PN Ambon, Kamis (6/12) lalu.

Dia menyatakan hal itu, setelah melihat banyaknya kejanggalan dalam penerbitan sertifikat 2270. Yaitu risalah panitia ajudifikasi yang dikeluarkan tanggal 8 Februari 2017, atau satu tahun sebelum pengukuran lahan “Dati Kudamati”  milik keluarganya itu pada 31 Maret 2008  lalu.

Menurut dia, proses penerbitan sertifikat 2270 yang dikantongi almarhum Juliana Ferdinandus/Tesermas janggal. Sebab pengukuran lahan berdasarkan batas-batas fisik lapangan baru dilakukan satu tahun kemudian sekaligus sertifikat diterbitkan pada 31 Maret 2008. Sementara risalah panitia ajudifikasi telah mengeluarkan hasil pengukuran dan verifikasi kepemilikan Ferdinandus, sejak 8 Februari 2007. “Kok bisa, panitia keluarkan risalah pada tanggal 8 Februari untuk pemeriksaan patok-patok di lahan itu maupun pemeriksaan bukti surat. Dan permintaan keterangan ahli waris pada tanggal 16 Februari 2007, sementara pengukuran baru dilakukan satu tahun setelah itu, yakni 31 Maret 2008?” ujar Alfons.(MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed