by

Pakai Ganja, Pemuda Karpan Divonis 4 Tahun Penjara

AMBON,MRNews.Com.-Marlan Rumaelal alias Akal,(34), Warga Karang Panjang (Karpan), Kecamatan Sirimau,Kota Ambon,diganjar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan penjara selama 4 tahun.

Selain pidana badan,terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.800 juta subsider dua bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”Kata Zamsudin La Hasan selaku hakim ketua,dibantu Jimmy Wali dan Jeny Tulak selaku hakim anggota,dalam sidang,Rabu (7/11).

Menurut hakim ketua,terdakwa sebelumnya di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon dengan penjara selama 6 tahun.sementara denda Rp.800 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU,pada bulan April 2018 kemarin. terdakwa saat itu berada di tempat Gunting Rambut depan kediamannya di Karpan,Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Proses penangkapan terdakwa setelah petugas BNNP Maluku berhasil membekuk teman terdakwa bernama Ian Patry.dari pengembangan yang dilakukan ternyata Patry membeberkan kalau menjual narkotika jenis ganja kepada terdakwa.

Dari informasi itu.petugas BNNP langsung bergegas mengecek kebenaran informasi tersebut.

Ternyata benar.terdakwa ketika ditangkap di kediamannya persis ditempat pangkas Rambut turun-turun Lin 5, Karpan, mereka menemukan satu paket ganja berukuran kecil dikuasai terdakwa.

Petugas kemudian menggerebek terdakwa ke kantor BNNP Maluku lalu diinterogasi ternyata terdakwa mengakui perbuataanya itu.

Terhadap putusan tersebut  JPU dan Kuasa hukumnya,Noke Pattirajawane mengatakan pikir-pikir.(MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed