AMBON,MRNews.Com.- Terdakwa kasus narkoba jenis sabu, Fitria Walla (30) terbukti di persidangan melanggar Undang-undang No. 35 Tahun 2009,divonis 5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis, kemarin.
Hakim Ketua Jeny Tulak menyatakan Fitria melanggar pasal 114 undang-undang anti narkotika itu, karena memiliki dan mengedarkan barang terlarang itu.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1), yang menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,” ujar Jeny Tulak dibantu Amaye Yambeyabdi dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota di persidangan.
Supaya diketahui, terdakwa melanggar Pasal 114 dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
Selain, Fitria, rekannya Vivi Anggreani (18) divonis 1 tahun oleh majelis hakim.
Vivi terbukti melanggar Berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan narkotika.
Terdakwa terbukti sebagai pengguna. Dan sesuai ayat (1) di persidangan Vivi Anggraeni merupakan korban penyalahgunaan narkotika. Jika dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika yang bersangkutan wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Sebelumnya Vivi Anggraeni dituntut JPU Syahrul Anwar dengan pidana 5 tahun, sementara Fitria Walla dihukum penjara 6 tahun.
Vivi sebelumnya diberitakan dalam perkara ini berperan sebagai informan polisi. Namun yang bersangkutan kedapatan ikut-ikutan mengkonsumsi sabu yang diedarkan oleh Fitria.
Menurut Majelis Hakim, yang memberatkan kedua terdakwa, karena dinilai tidak membantu program pemerintah dalam memberantas narkoba serta tidak memiliki izin untuk menyimpan, membawa, atau menggunakan narkoba. Adapun yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, dan keduanya belum pernah dihukum.
Peristiwa kepemilikan narkoba oleh Vivi terjadi pada hari Minggu 29 April 2018 sekitar pukul 20.00 Wit bertempat di kediaman terdakwa, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Batumerah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
“Awalnya kedua terdakwa menggunakan narkoba secara bersama-sama pada hari Sabtu 28 April 2018. Kemudian Vivi memesan kembali narkoba jenis sabu-sabu seharga Rp500 ribu untuk dikonsumsi,” kata Syahrul Anwar dalam dakwaan terhadap Vivi.
Barang haram ini diperoleh dari seeorang bernama Julian Rumalat alias Ian (nama samaran) yang saat ini masuk DPO oleh anggota Polisi. Tiga saksi yang menangkap terdakwa adalah Sudaryanto, Saeful Rohman, dan Ronald Tenine.
Terkait, vonis Fitria Walla, JPU Syahrul Anwar menyatakan menerima, hal yang sama dinyatakan Penasehat Hukum Terdakwa Fitria, Marcel Hehanussa.
Sementara vonis ringan Vivi Anggraeni, Syahrul menyatakan pikir-pikir, sementara Marcel Hehanussa, menerima.(MR-03)











Comment