by

Setubuhi  Pacar Masih Dibawah Umur, Fence Dituntut Lima Tahun Penjara

AMBON,MRNews.Com.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menuntut Fence Pattikayhatu alias Fence,(19),dengan pidana penjara selama lima tahun penjara,tuntutan JPU kepada terdakwa lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,”Ujar JPU Elsye B.Leonupun SH. dalam amar tuntutan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon,yang diketuai Leo Sukarno,dibantu Kristina Tetelepta dan R.A.Didi Ismiatun,pada  Rabu,(17/10).

Selain itu lanjut Elsye terdakwa juga dibebankan membayar uang denda sebesar Rp.100 juta,subsider enam bulan kurungan.

“Yang memberatkan perbuatan terdakwa melanggar hukum dan merusak masa depan korban,sementara yang meringankan,terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan berjanji tidak terulang kembali,”Ujar JPU dihadapan terdakwa yang didampingi  kuasa hukumnya, Siska F.Louhenapesy SH.

JPU dalam dakwaan menyatakan,peristiwa tak terpuji terdakwa kepada korban yang adalah kekasihnya sendiri itu berawal pada tanggal 5 Februari 2018 sekitar pukul 20.30 Wit dan selasa 26 Maret 2018. Dimana saat itu, korban bunga (bukan nama asli) bersama terdakwa berkomunikasi melalui pesan massegger  FB untuk bertemu.dari pertemuan itu terdakwa kemudian menghubungi temannya Inisial F. untuk bersama-sama  korban ke rumah temannya itu.

Setelah dihubungi,teman terdakwa mengiakan.Sehingga terdakwa bersama korban ke dalam kamar rumah temannya di Tugu Dolan Kudamati,Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon.

Saat di kamar,terdakwa merayu korban meminta berhubungan badan.awalnya korban menolak karena takut dimarahi ibu korban.tapi terdakwa berkata kepada korban agar jangan beritahu kepada siapa-siapa (Ibu-red).

Rayu terus rayu,korban langsung menelan rayuan terdakwa lalu mereka berhubungan badan selayak suami istri.

Kejadian ke dua kembali terjadi di belakang tembok  sekolah SD Negeri 38 Kudamati,Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon, Saat itu terdakwa menghubungi korban melalui pesan Massegger FB.

Setelah bertemu terdakwa mengarahkan untuk duduk disalah satu kayu di belakang sekolah.saat duduk,terdakwa merayu korban dan langsung melakukan hubungan terlarang itu untuk ke dua kalinya.

(MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed