AMBON,MRNews.Com.-Upaya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pemilihan Calon Kepala Desa serentak di Kabupaten Bursel lebih khusus di Desa Labuang,Kecamatan Namrole,Kabupaten Bursel dinilai menyalahi prosedur sebab, didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) Nomor 65 tahun 2017,pasal 5, tidak pernah disebutkan adanya pemungutan suara ulang dalam pemilihan Calon kepala Desa (Calkades).
“Tetapi yang ada hanya pemilihan yang mengacu pada calon yang mendapatkan suara terbanyak.sehingga aturan perintah daerah yang dikeluarkan oleh Ridwan Nyio. selaku Kabag Pemerintahan Kabupten Bursel itu sangat melanggar aturan dan cacat hukum,” Ungkap Salah satu tokoh Masyarakat Desa Labuang,Riky Nurlatu,S.Sos kepada wartawan dalam jumpa pers di Ambon,Sabtu (6/10) siang.
Riskannya lagi lanjut Nurlatu, Tindakan Pemda usai melakukan proses pemilihan calon kepala desa pada tanggal 02 Oktober 2018 kemarin disinyalir ada kepentingan tertentu yang dimainkan.
Alasannya saat masyarakat selesai melakukan pemilihan dan sedang menanti proses perhitungan suara calkades tersebut,panitia langsung mengamankan kotak suara dan dibawa ke Kantor Bupati Bursel karena saat itu, tengah terjadi konflik antara warga desa Labuang.
“Khan selesai pemilihan seharusnya langsung perhitungn suara.tapi Kabag Pemerintahan beralasan karena jumlah suara tidak mencapai 50 persen jadi batal perhitungan suara lalu membawa kotak suara ke kantor Bupati.semestinya, kotak suara itu diamankan ke Kantor Polisi setempat bukan ditempat itu (kantor Bupati-red),khan kondisi tidak kondusif.
Pertanyaannya ada apa sehingga Kabag pemerintahan dan panitia membawa kotak Suara ke Kantor Bupati?,” Kesal Nurlatu.
Olehnya itu lanjut dia,Pemda Bursel sebaiknya dapat menganulir kembali tentang keputusan Bupati yang menginginkan untuk PSU,karena jelas jika pemerintah mengambil langkah tersebut ditakutkan terjadi konflik berkepanjang di dalam desa tersebut.pada calon Kades yang berjumlah lima orang juga mestinya berani menyampaikan kepada pemda bahwa kebijakan mereka itu menyalahi aturan.
“Bagi saya itu lebih baik proses PSU dibatalkan sampai suasana di masyarakat kondusif dulu baru dijalankan kembali proses pemilihan.
Dan juga saya menghimbau Pemda Bursel berikan peluang kepada pemerintah Desa untuk dapat merevisi dan menata kembali Daftar Pemilih Tetap (DPT), Desa Labuang sebab temuan kami ada pemilih pemula tidak direkrut dan diikutsertakan dalam DPT,”Katanya.
Seperti Contoh tamba dia pemilihan calon kepala Desa di Desa Leksula,Kecamatan Leksula,Kabupaten Bursel.nyatanya jumlah suara sah tidak mencukupi 50 persen tapi mereka tetap melakukan perhitungan suara bukan melakukan PSU karena PSU itu tidak diatur dalam Undang-undang.
“Jadi saya kira pemda Bursel sebaiknya jangan membuat masyarakat bimbang.kami tidak mau hasil pilkades di Desa Labuang menghasilkan pemimpin titipan dari si A atau si B! tapi yang kami mau itu pemimpin yang betul-betul punya keinginan dari hati untuk meminpin Desa ini ke depan. Kemudian supaya di ketahui dalam waktu dekat para pemuda dan masyarakat Labuang akan melakukam demonstrasi di Kantor Bupati dan kantor DPRD Bursel.kami akan meminta supaya pemerintah dalam hal ini Kabag Pemerintahan Kabupaten Bursel untuk membatalkan PSU di Desa Labuang hingga suasana masyarakat sudah aman dari kondisi pertikaian baru prosesnya dijalankan kembali,”Tukas pemuda alumni Fisip Unpatti itu.(MR-03).











Comment