AMBON,MRNews.com.- Sejak berjalannya kasus dugaan tindak pidana korupsi lewat SPPD fiktif Pemkot Ambon tahun 2011, yang kini tengah dalam proses penyidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, polisi terus mengembangkan dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi terhadap tiga mantan Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Tiga mantan pejabat Pemkot Ambon yang sesuai agenda diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, masing-masing mantan kepala Inspektorat Kota Ambon tahun 2011 Mosez Maiseka, Mantan Kadis Tata Kota Novel Masuku dan Mantan kabid Darat Dinas Perhubungan Kota Ambon Doddy M Retob, Jumat (28/9/2018).
“Untuk kelanjutan pemeriksaan saksi SPPD fiktif, sesuai dengan agenda pemeriksaan saksi, hari ini (Jumat-red) penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga mantan Pejabat Pemkot Ambon, diantaranya mantan kepala Inspektorat Kota Ambon tahun 2011 Mosez Maiseka, Mantan Kadis Tata Kota Novel Masuku dan Mantan Kabid LLAD Dinas Perhubungan Kota Ambon Doddy M Rettob. Ketiganya diperiksa dari pukul 09.00 hingga 12.30 Wit dan dilanjutkan kembali pukul 13.30 hingga 14.30 Wit,” ungkap Paur Subag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp.Lease, Ipda Yahya.M.Leinussa, kepada wartawan di rungan kerjanya, Jumat (28/9/18).
Leinussa mengatakan, ketiga mantan pejabat Pemkot Ambon yang menghadiri pemeriksaan sebagai saksi diruangan penyidik lantaran diketahui juga pernah menggunakan anggaran SPPD Fiktif Pemkot Ambon di tahun 2011.
“Puluhan pertanyaan dicecar oleh tim penyidik kepada ketiganya,” singkat Leinussa.
Selain ketiga mantan pejabat ini, tambahnya, penyidik juga akan mengagendakan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat baik mantan kadis maupun kadis yang namanya masuk dalam perjalanan dinas Pemkot tahun 2011. “Untuk hasil pemeriksaan karena sudah menjadi materi yang sifatnya rahasia,” pungkas Leinussa. (MR-03)











Comment