AMBON,MRNews.com.- Dave Vrelhereinz Sarimanella (21), warga Passo Tengah, Kecamatan Baguala Kota Ambon divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin kemarin. Dave divonis penjara lantas terlibat kasus penyebar video bugil yang ternyata pacarnya sendiri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, dan menyebar luaskan gambar porno.
Kata majelis hakim yang diketuai Felix Rony Wuisan didampingi dua hakim anggota, Philip Pangalila dan Sofyan Parerungan mengatakan, sesuai amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 29 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terdakwa dalam sidang pembacaan vonis itu didampingi penasehat hukum (PH), Dhino Huliselang.
Diketahui, vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon, Lilia Heluth yang menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. Terhadap putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa mengatakan menerimanya, sehingga majelis hakim berkesimpulan putusan terhadap terdakwa telah berkekuatan hukum tetap (incrah).
JPU dalam dakwaan menjelaskan, terdakwa secara bersama-sama dan bersekutu satu sama lain maupun bertindak secara sendiri-sendiri, dengan Juan Parera (DPO), pada Kamis 17 Agustus 2017 dan September 2017 bertempat di rumah Willy Wattimury kompleks Passo depan rumah terdakwa melakukan perbuatan, yakni memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, dan menyebar luaskan serta menyediakan pornografi. JPU mengatakan, pada 17 Agustus 2017 sekitar pukul 00.30 WIT dini hari, terdakwa mengajak korban pergi ke rumah temannya di Desa Passo. Sesampai disana keduanya menginap.
Keduanya kemudian melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri. Tanpa seizin korban, terdakwa lantas mengambil handphone dan memotret korban yang dalam kondisi telanjang. Saat mengambil foto, korban sempat menolak tapi terdakwa terus memotretnya, beruntung korban menutup wajah dengan menggunakan kedua tangannya.
Terdakwa kemudian menyimpan foto bugil milik korban. Selanjutnya pada 23 September 2017, terdakwa menghubungi Juan Parera (DPO) melalui pesan WhatsApp, untuk mengirim foto korban. Kemudian diteruskan oleh tersangka Juan ke media sosial, dengan menaruh nama lengkap korban pada keterangan gambar. (MR-03).











Comment