by

Tiga Dewan Guru SMP Negeri 8  Diperiksa Jaksa

AMBON,MRNews.Com.-Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri  (Kejari) Ambon melakukan pemeriksaan terhadap tiga Dewan Guru SMP Negeri 8 Leihitu Barat, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), masing-masing berinisial KP, NM dan RP, Senin, 10 September 2018, kemarin.

Menurut Kasi Intel Kejari Ambon, La Ode Amili, mereka diperiksa selama delapan jam, sejak pukul 08.00-16.00 Wit terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMP Negeri 8 Leihitu Barat tahun anggaran 2012-2017 sebesar Rp 2 miliar.

“Iya benar, hari ini (kemarin, red) Jaksa Penyelidik melakukan permintaan keterangan terhadap tiga orang dewan guru SMP Negeri 8 Leihitu Barat, untuk mencari titik terang perbuatan melawan hukum tindak pidananya di tahap penyelidikan,” katanya, saat dikonfirmasi wartawan, via selulernya.

Dikatakan Amili, selain tiga dewan guru tersebut, Tim Penyelidik juga akan mengagendakan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak lainnya, termasuk Kepala SMP Negeri 8 Leihitu Barat.

“Masih ada sejumlah pihak lainnya, termasuk kepala sekolah yang akan dimintai keterangannya untuk mencari titik terang perbuatan melawan hukum dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 200 juta itu,” tukasnya. (MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed