AMBON,MRNews.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mengembalikan berkas perkara anak kandung ketua DPRD Kota Ambon, Abdi Toisuta (25) kepada pihak kepolisian.
Pengembalian berkas tersebut berkaitan dengan ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Hal itu diakui Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease AKP La Beli saat dikonfirmasi via seluler, Selasa (29/8).
“Ada pengembalian berkas dari Jaksa kemarin. Sebab ada beberapa petunjuk dari JPU yang harus katong lengkapi,” tandas La Beli.
Petunjuk Jaksa itu kata dia, diantaranya terkait pemeriksaan ahli dan tambahan ahli lainnya guna mendukung keterangan ahli forensik.
“Kita sudah agendakan untuk besok pemeriksaan ahli. Setelah selesai, baru kita kirim ulang lagi berkasnya ke JPU untuk dipelajari lebih lanjut,” terang mantan Kasat Reskrim Polres SBT itu.
Mengenai tahap II perkara kasus tersebut lanjut La Beli, akan ditentukan dengan pelimpahan ulang berkas itu untuk dipelajari jaksa. Jika sudah lengkap tentu pihaknya siap berproses.
“Kita agendakan dan koordinasikan dengan Jaksa, minggu-minggu depan. Karena semua akan kembali pada Jaksa yang menentukan, butuh waktu. Kita hanya lengkapi petunjuk-petunjuk yang diminta JPU,” terang La Beli.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Satreskrim Polresta Ambon telah lakukan tahap 1 (penyerahan berkas perkara) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon untuk dilakukan penelitian.
“Ini sudah mau tahap I. Rencana hari ini mau tahap I oleh penyidik untuk kemudian diteliti berkasnya oleh Jaksa,” tegas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Janet Luhukay, 8 Agustus 2023 lalu.
Sesuai arahan dan petunjuk Kapolda Maluku dan Kapolresta Ambon, dirinya memastikan semua proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, tanpa ada keistimewaan serta transparan ke publik.
Diketahui, kasus penganiyaan yang diduga dilakukan tersangka, Abdi Toisuta (25), anak Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta hingga menyebabkan RRS, warga Ponegoro atas meninggal dunia masih terus bergulir.
Abdi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman tujuh tahun penjara karena disangka melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiaayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Dirinya pun saat ini telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay katakan, berkaitan dengan proses penanganan perkara penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia ini masih di tahap sidik dengan telah diperiksanya sebanyak 9 orang saksi.
“Sampai saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Ambon sudah memeriksa sebanyak 9 orang,” jelas Luhukay kepada media ini via pesan WhatsApp, Selasa (8/8/23).
Menurut Luhukay, naiknya jumlah saksi ini dari yang sebelumnya hanya tiga orang karena sesuai kebutuhan penyidik guna memperdalam perkara dan fakta lapangan dengan pasal yang disangkakan.
Dengan penambahan jumlah saksi ini pula sebutnya, memperkuat sangkaan adanya penambahan pasal baru terhadap tersangka. Yang mana awalnya hanya dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, kini tambah pasal 354 ayat 2 KUHPidana.
“Sebelumnya kan tersangka hanya disangka melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana, kini dengan penambahan saksi, memperkuat sangkaan penyidik terhadap perbuatan yang dilakukan tersangka yaitu kena tambahan pasal 354 ayat 2 KUHPidana,” jelas Luhukay.
Dengan tambahan pasal baru, 354 ayat 2 KUHPidana itu sekaligus kata dia, disertai ancaman hukuman yang akan diterima tersangka yaitu 10 tahun penjara sesuai bunyi pasal tersebut “Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Terkait kemungkinan adanya pasal lain lagi bakal ditambah penyidik terhadap tersangka termasuk tambahan saksi, Luhukay mengaku, masih terus didalami oleh penyidik.
“Masih didalami lagi (kemungkinan penambahan pasal lain selain dua pasal yang sudah disangkakan-red). Untuk sementara hanya baru dua pasal itu,” urai perwira pertama berpangkat satu balok emas di pundak. (MR-02)











Comment